Oknum Polisi Tangkap dan Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Kronologi hingga Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Oknum polisi berpangkat Briptu II itu bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
TRIBUNJAMBI.COM - Oknum polisi tahan dan gauli gadis usia 16 tahun.
Oknum polisi berpangkat Briptu II itu bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Parahnya lagi, oknum polisi itu tangkap dan menahan gadis remaja berusia 16 tahun tanpa tahu dasar penangkapannya.
Mirisnya lagi gadis gadis itu juga dirudapaksa oleh Oknum Polisi Briptu II.
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Baca juga: VIDEO Warga Talang Lindung Pamenang Dihebohkan Penemuan Mayat di Sungai Batang Merangin
Baca juga: CPNS 2021 Dibuka, Ini Daftar Formasi di Kementrian PUPR, Kemenlu dan BNN
Kronologi kejadian
Kejadian rudapaksa itu berawal saat korban bersama dengan kawannya mendatangi daerah Sidangoli ketika larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT.
Kemudian mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya langsung dijemput oleh oknum polisi.
Lalu dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak secara jelas menjelasnkan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah melakukan pemeriksaan, korban dibawa ke ruangan terpisah.
Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.
Korban ngaku diancam oleh oknum polisi bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.
Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Briptu II jadi tersangka, terancam 15 tahun penjara
Atas kejadian tersebut, polisi akhirnya menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.
Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."
"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.
Masih kata Adip, pihaknya saat ini juga sudah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.
Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."
"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.
SUMBER: Bangkapos
Baca juga: UPDATE Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Provinsi Jambi
Baca juga: Satpol PP Kota Jambi Amankan 10 Pasangan Bukan Suami Isteri dari Hotel, Mengaku Kenal dari Michat