Aksi Asusila di Sarolangun

Ayah Cabul di Sarolangun, Anak Tiri Dipanggil ke Kamar Disuruh Pijat Saat Istri Lengah Terjadi

Berita Jambi-Seorang laki-laki berinsial J, warga Pauh, Sarolangun, tega berbuat cabul ke anak tirinya berinisial SW, yang masih berusia 9 tahun.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Lampung
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Seorang laki-laki berinsial J, warga Pauh, Sarolangun, tega cabuli anak tirinya berinisial SW, yang masih berusia 9 tahun.

Aksi bejat J tersebut terjadi pada Selasa 25 Mei 2021 lalu, di mana, saat itu pelaku meminta korban untuk memijat kepalanya di dalam kamar.

Ia lantas meminta isterinya untuk membangunkan korban SW yang sedang tertidur pulas, dan meminta agar korban menyusul ke dalam kamar.

Setelah dibangunkan oleh sang ibu, korban kemudian menyusul pelaku ke dalam kamar, dan menuruti permintaan ayah tirinya tersebut untuk memijat kepalanya.

Saat itulah, niat buruk pelaku muncul, dengan sadar pelaku melepas celananya sendiri, dan mencoba mencabuli korban.

Melihat hal tersebut, korban langsung melarikan diri. Namun nahas, pelaku langsung menghalangi korban hingga terjatuh.

Saat itulah, pelaku menjalankan aksi bejatnya melakukan pelecehan kepada korban, hingga menyentuh bagian tubuh korban.

Setelah melakukan hal tersebut, pelaku kemudian meminta korban agar tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain, tidak hanya itu, pelaku juga mengancam membunuh korban jika nekat melapor ke orang lain.

Sekira tiga pekan pasca kejadian, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus J.

Ia diringkus disebuah SPBU di wilayah Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (18/6/2021) lalu.

Kasubdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolda Jambi.

Ia dijerat dengan pasal 82 Jo 7E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang pencabulan terhadap anak.

"Iya sudah kita tangkap, dan kita sedang lengkapi berkas perkara pelaku untuk kemudian diserahkan ke JPU," kata Kristian, Rabu (13/6/20219).

Baca juga: Bibir Sungai Batanghari di Sekernan Abrasi, Sudah Diusulkan ke BWS Belum Terealisasi

Baca juga: Buat Warga Ketakutan, Ternyata Harimau di Danau Embat Hoaks

Baca juga: Belajar dari Kasus Korupsi DD Kades Sungai Tering, Kejari Tatar Hukum Para Kades di 6 Kecamatan Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved