Dua Pelajar SMA di Kota Jambi Jadi Tersangka Usai Adu Pukul dengan Teman Sekelas
Tribun Jambi, Dua pelajar SMA di Kota Jambi, yakni, DAS (16) dan YP (16) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
"Ya, setiap kasus anak memang wajib dilakukan diversi. Ke depan tersangka ini pasti akan didampingi oleh pihak Bapas," kata AKP Yumika Putra.
AKP Yumika Putra menambahkan, proses atau tahapan diversi sendiri ada tiga tingkatan, mulai dari proses penyidikan, tingkat JPU, hingga tingkat pengadilan.

"Prosesnya seperti itu, jika di penyidikan tidak selesai, maka di tingkat JPU akan ada diversi, kemudian, jika masih juga belum ketemu di tingkat Pengadilan pun akan dilakukan Diversi," ujarnya.
"Namun, kalau di tingkat penyidikan pihak korban dan tersangka sepakat berdamai, ya tidak dapat kita teruskan," jelasnya.
AKP Yumika Putra menampik, jika pihaknya tidak menghadirkan pihak Bapas dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Ini kan masih dalam proses, dan pasti kita hadirkan Bapas, dan saat ini orangtua kedua tersangka juga turut mendampingi," ujarnya.
Diketahui, kajadian tersebut berawal pada Selasa (8/6/2021) lalu. Kedua tersangka, bersama korban berinisial AW (17) terlibat perkelahian, hingga berakhir pada pemukulan kepada korban oleh kedua tersangka.
Belum diketahui pasti, motif dari keributan keduanya. Namun Yumika menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang, sebagaimana yang dimaksud dengan bunyi rumusan pasal 170 KUHPidana.
"Jadi ini bukan perkelahian, tetapi pemukulan," pungkas AKP Yumika Putra.(tribun jambi/aryo tondang)