Dua Pelajar SMA di Kota Jambi Jadi Tersangka Usai Adu Pukul dengan Teman Sekelas

Tribun Jambi, Dua pelajar SMA di Kota Jambi, yakni, DAS (16)  dan YP (16) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Net
Ilustrasi Penganiayaan 

Dua Pelajar SMA di Kota Jambi Jadi Tersangka Usai Adu Pukul dengan Teman Sekelas

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pelajar SMA di Kota Jambi, yakni, DAS (16)  dan YP (16) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan.

Namun keduanya tak terima dan melayangkan protes ke Polsek Telanaipura.

Komar, kuasa hukum kedua pelajar itu mengatakan, pihaknya melayangkan protes, lantaran kedua pelajar tersebut ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pendampingan khusus, baik dari Bapas ataupun dari penyidik PPA.

Menurut Komar, seharusnya kasus yang melibatkan anak di bawah umur 18 tahun ditangani langsung oleh Unit PPA yang berada di Polresta Jambi.

"Seharusnya, setiap kasus anak seperti ini, baik pelaku maupun korban wajib mengedepankan diversi, dan juga ini wajib ditangani PPA di Polres bukan di Polsek," kata Komar, Senin (21/6/2021) sore.

Ia juga bilang kasus tersebut harusnya lebih mengedepankan proses mediasi.

Komar mengaku upaya pihak tersangka untuk melakukan mediasi dengan korban, baik dengan bantuan pihak sekolah hingga secara kekeluargaan tidak ditanggapi dengan baik.

Ia menjelaskan, pihak korban tidak menghiraukan hal tersebut, dan langsung melapor ke Polsek Telanaipura hingga akhirnya kedua kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses damai tetap diupayakan, baik melalui perdamaian yang dimediasi oleh pihak sekolah maupun dari pihak keluarga sudah dilakukan, tetapi belum ada hasil," katanya.

Baca juga: Dicap Buzzer Jokowi, Denny Siregar, Eko Kuntadhi dan Ade Armando Dikuliti Andy F. Noya

Baca juga: 9 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Cabut Gugatan Uji Materi Terkait TWK di MK

Komar menilai kasus tersebut masih tergolong kasus yang tidak berakibat fatal terhadap korban.

"Untuk korban, ada luka di pelipis. Ya seharusnya kasus seperti ini yang tidak terlalu berat, wajib diversi dan tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra menjelaskan, proses penetapan tersangka yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.

Katanya, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap dua pelaku.

Setelah melakukan penyidikan, pihaknya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved