Dua Pelajar SMA di Kota Jambi Jadi Tersangka Usai Adu Pukul dengan Teman Sekelas

Tribun Jambi, Dua pelajar SMA di Kota Jambi, yakni, DAS (16)  dan YP (16) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Net
Ilustrasi Penganiayaan 

Dua Pelajar SMA di Kota Jambi Jadi Tersangka Usai Adu Pukul dengan Teman Sekelas

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pelajar SMA di Kota Jambi, yakni, DAS (16)  dan YP (16) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan.

Namun keduanya tak terima dan melayangkan protes ke Polsek Telanaipura.

Komar, kuasa hukum kedua pelajar itu mengatakan, pihaknya melayangkan protes, lantaran kedua pelajar tersebut ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pendampingan khusus, baik dari Bapas ataupun dari penyidik PPA.

Menurut Komar, seharusnya kasus yang melibatkan anak di bawah umur 18 tahun ditangani langsung oleh Unit PPA yang berada di Polresta Jambi.

"Seharusnya, setiap kasus anak seperti ini, baik pelaku maupun korban wajib mengedepankan diversi, dan juga ini wajib ditangani PPA di Polres bukan di Polsek," kata Komar, Senin (21/6/2021) sore.

Ia juga bilang kasus tersebut harusnya lebih mengedepankan proses mediasi.

Komar mengaku upaya pihak tersangka untuk melakukan mediasi dengan korban, baik dengan bantuan pihak sekolah hingga secara kekeluargaan tidak ditanggapi dengan baik.

Ia menjelaskan, pihak korban tidak menghiraukan hal tersebut, dan langsung melapor ke Polsek Telanaipura hingga akhirnya kedua kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses damai tetap diupayakan, baik melalui perdamaian yang dimediasi oleh pihak sekolah maupun dari pihak keluarga sudah dilakukan, tetapi belum ada hasil," katanya.

Baca juga: Dicap Buzzer Jokowi, Denny Siregar, Eko Kuntadhi dan Ade Armando Dikuliti Andy F. Noya

Baca juga: 9 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Cabut Gugatan Uji Materi Terkait TWK di MK

Komar menilai kasus tersebut masih tergolong kasus yang tidak berakibat fatal terhadap korban.

"Untuk korban, ada luka di pelipis. Ya seharusnya kasus seperti ini yang tidak terlalu berat, wajib diversi dan tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra menjelaskan, proses penetapan tersangka yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.

Katanya, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap dua pelaku.

Setelah melakukan penyidikan, pihaknya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

"Ya, setiap kasus anak memang wajib dilakukan diversi. Ke depan tersangka ini pasti akan didampingi oleh pihak Bapas," kata AKP Yumika Putra.

AKP Yumika Putra menambahkan, proses atau tahapan diversi sendiri ada tiga tingkatan, mulai dari proses penyidikan, tingkat JPU, hingga tingkat pengadilan.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

"Prosesnya seperti itu, jika di penyidikan tidak selesai, maka di tingkat JPU akan ada diversi, kemudian, jika masih juga belum ketemu di tingkat Pengadilan pun akan dilakukan Diversi," ujarnya.

"Namun, kalau di tingkat penyidikan pihak korban dan tersangka sepakat berdamai, ya tidak dapat kita teruskan," jelasnya.

AKP Yumika Putra menampik, jika pihaknya tidak menghadirkan pihak Bapas dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Ini kan masih dalam proses, dan pasti kita hadirkan Bapas, dan saat ini orangtua kedua tersangka juga turut mendampingi," ujarnya.

Diketahui, kajadian tersebut berawal pada Selasa (8/6/2021) lalu. Kedua tersangka, bersama korban berinisial AW (17) terlibat perkelahian, hingga berakhir pada pemukulan kepada korban oleh kedua tersangka.

Belum diketahui pasti, motif dari keributan keduanya. Namun Yumika menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang, sebagaimana yang dimaksud dengan bunyi rumusan pasal 170 KUHPidana.

"Jadi ini bukan perkelahian, tetapi pemukulan," pungkas AKP Yumika Putra.(tribun jambi/aryo tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved