Pemukulan Pelajar di Kota Jambi
2 Pelajar SMA di Kota Jambi Protes Ditetapkan Jadi Tersangka Pemukulan, Heran Tidak Dapat Diversi
Berita Kota Jambi - 2 pelajar SMA di Kota Jambi jadi tersangka kasus pemukulan. Protes tidak ada diversi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
AKP Yumika Putra menambahkan, proses atau tahapan diversi sendiri ada tiga tingkatan, mulai dari proses penyidikan, tingkat JPU, hingga tingkat pengadilan.
"Prosesnya seperti itu, jika di penyidikan tidak selesai, maka di tingkat JPU akan ada diversi, kemudian, jika masih juga belum ketemu di tingkat Pengadilan pun akan dilakukan Diversi," ujarnya.
"Namun, kalau di tingkat penyidikan pihak korban dan tersangka sepakat berdamai, ya tidak dapat kita teruskan," jelasnya.
AKP Yumika Putra menampik, jika pihaknya tidak menghadirkan pihak Bapas dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Ini kan masih dalam proses, dan pasti kita hadirkan Bapas, dan saat ini orangtua kedua tersangka juga turut mendampingi," ujarnya.
Diketahui, kajadian tersebut berawal pada Selasa (8/6/2021) lalu. Kedua tersangka, bersama korban berinisial AW (17) terlibat perkelahian, hingga berakhir pada pemukulan kepada korban oleh kedua tersangka.
• CURHAT TKW Asal Banyuwangi Dinikahi Bule Kaya Raya Asal Inggris, Penampilannya Kini Berubah Drastis
• Rian DMasiv Bantah Tudingan Pelecehan Seksual pada Anak Denny Sakrie, Akui Tak Datang Pertemuan
• 5 Shio Beruntung Selasa 22 Juni 2021 - Shio Macan Cobalah Buat Kejutan untuk Si Doi
Belum diketahui pasti, motif dari keributan keduanya. Namun Yumika menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang, sebagaimana yang dimaksud dengan bunyi rumusan pasal 170 KUHPidana.
"Jadi ini bukan perkelahian, tetapi pemukulan," pungkas AKP Yumika Putra.(tribun jambi/aryo tondang)