Pemukulan Pelajar di Kota Jambi
2 Pelajar SMA di Kota Jambi Protes Ditetapkan Jadi Tersangka Pemukulan, Heran Tidak Dapat Diversi
Berita Kota Jambi - 2 pelajar SMA di Kota Jambi jadi tersangka kasus pemukulan. Protes tidak ada diversi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
2 Pelajar SMA di Kota Jambi Protes Ditetapkan Jadi Tersangka Pemukulan, Mengaku Harus Dapat Diversi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 2 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Jambi, yakni, DAS (16) dan YP (16) melayangkan protes ke Polsek Telanaipura, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap teman satu sekolahnya beberapa waktu lalu.
Komar, kuasa hukum kedua pelajar tersebut menjelaskan, pihaknya melayangkan protes, lantaran kedua pelajar tersebut ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pendampingan khusus, baik dari Bapas ataupun dari penyidik PPA.
Kata Komar, harusnya kasus yang melibatkan anak di bawah umur 18 tahun, seharusnya ditangani langsung oleh Unit PPA yang berada di Polresta Jambi.
"Seharusnya, setiap kasus anak seperti ini, baik pelaku maupun korban wajib mengedepankan diversi, dan juga ini wajib ditangani PPA di Polres bukan di Polsek," kata Komar, Senin (21/6/2021) sore.
Ia menjelaskan, kasus tersebut harusnya lebih mengedepankan proses mediasi.
Komar mengaku upaya pihak tersangka untuk melakukan mediasi dengan korban, baik dengan bantuan pihak sekolah hingga secara kekeluargaan tidak ditanggapi dengan baik.
Ia menjelaskan, pihak korban tidak menghiraukan hal tersebut, dan langsung melapor ke Polsek Telanaipura hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses damai tetap diupayakan, baik melalui perdamaian yang dimediasi oleh pihak sekolah maupun dari pihak keluarga sudah dilakukan, tetapi belum ada hasil," bilangnya.
Terlebih kata Komar, kasus tersebut masih tergolong kasus yang tidak berakibat fatal terhadap korban.
"Untuk korban, ada luka di pelipis. Ya seharusnya kasus seperti ini yang tidak terlalu berat, wajib diversi dan tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra menjelaskan, proses penetapan tersangka yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.
Katanya, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap dua pelaku.
Setelah melakukan penyidikan, pihaknya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
"Ya, setiap kasus anak memang wajib dilakukan diversi. Ke depan tersangka ini pasti akan didampingi oleh pihak Bapas," kata AKP Yumika Putra.