Pemukulan Pelajar di Kota Jambi
2 Pelajar SMA di Kota Jambi Protes Ditetapkan Jadi Tersangka Pemukulan, Heran Tidak Dapat Diversi
Berita Kota Jambi - 2 pelajar SMA di Kota Jambi jadi tersangka kasus pemukulan. Protes tidak ada diversi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
2 Pelajar SMA di Kota Jambi Protes Ditetapkan Jadi Tersangka Pemukulan, Mengaku Harus Dapat Diversi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 2 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Jambi, yakni, DAS (16) dan YP (16) melayangkan protes ke Polsek Telanaipura, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap teman satu sekolahnya beberapa waktu lalu.
Komar, kuasa hukum kedua pelajar tersebut menjelaskan, pihaknya melayangkan protes, lantaran kedua pelajar tersebut ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pendampingan khusus, baik dari Bapas ataupun dari penyidik PPA.
Kata Komar, harusnya kasus yang melibatkan anak di bawah umur 18 tahun, seharusnya ditangani langsung oleh Unit PPA yang berada di Polresta Jambi.
"Seharusnya, setiap kasus anak seperti ini, baik pelaku maupun korban wajib mengedepankan diversi, dan juga ini wajib ditangani PPA di Polres bukan di Polsek," kata Komar, Senin (21/6/2021) sore.
Ia menjelaskan, kasus tersebut harusnya lebih mengedepankan proses mediasi.
Komar mengaku upaya pihak tersangka untuk melakukan mediasi dengan korban, baik dengan bantuan pihak sekolah hingga secara kekeluargaan tidak ditanggapi dengan baik.
Ia menjelaskan, pihak korban tidak menghiraukan hal tersebut, dan langsung melapor ke Polsek Telanaipura hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses damai tetap diupayakan, baik melalui perdamaian yang dimediasi oleh pihak sekolah maupun dari pihak keluarga sudah dilakukan, tetapi belum ada hasil," bilangnya.
Terlebih kata Komar, kasus tersebut masih tergolong kasus yang tidak berakibat fatal terhadap korban.
"Untuk korban, ada luka di pelipis. Ya seharusnya kasus seperti ini yang tidak terlalu berat, wajib diversi dan tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra menjelaskan, proses penetapan tersangka yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.
Katanya, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap dua pelaku.
Setelah melakukan penyidikan, pihaknya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
"Ya, setiap kasus anak memang wajib dilakukan diversi. Ke depan tersangka ini pasti akan didampingi oleh pihak Bapas," kata AKP Yumika Putra.
AKP Yumika Putra menambahkan, proses atau tahapan diversi sendiri ada tiga tingkatan, mulai dari proses penyidikan, tingkat JPU, hingga tingkat pengadilan.
"Prosesnya seperti itu, jika di penyidikan tidak selesai, maka di tingkat JPU akan ada diversi, kemudian, jika masih juga belum ketemu di tingkat Pengadilan pun akan dilakukan Diversi," ujarnya.
"Namun, kalau di tingkat penyidikan pihak korban dan tersangka sepakat berdamai, ya tidak dapat kita teruskan," jelasnya.
AKP Yumika Putra menampik, jika pihaknya tidak menghadirkan pihak Bapas dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Ini kan masih dalam proses, dan pasti kita hadirkan Bapas, dan saat ini orangtua kedua tersangka juga turut mendampingi," ujarnya.
Diketahui, kajadian tersebut berawal pada Selasa (8/6/2021) lalu. Kedua tersangka, bersama korban berinisial AW (17) terlibat perkelahian, hingga berakhir pada pemukulan kepada korban oleh kedua tersangka.
• CURHAT TKW Asal Banyuwangi Dinikahi Bule Kaya Raya Asal Inggris, Penampilannya Kini Berubah Drastis
• Rian DMasiv Bantah Tudingan Pelecehan Seksual pada Anak Denny Sakrie, Akui Tak Datang Pertemuan
• 5 Shio Beruntung Selasa 22 Juni 2021 - Shio Macan Cobalah Buat Kejutan untuk Si Doi
Belum diketahui pasti, motif dari keributan keduanya. Namun Yumika menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang, sebagaimana yang dimaksud dengan bunyi rumusan pasal 170 KUHPidana.
"Jadi ini bukan perkelahian, tetapi pemukulan," pungkas AKP Yumika Putra.(tribun jambi/aryo tondang)