Bobby Kuras Isi ATM Kawannya, Polisi Telusuri dari Jejak Transfer Uang
Tega kuras isi ATM kawannya, seorang pria di Jambi hrus berurusan dengan pihak kepolisian. Adalah Boby Zualintinus (29), yang terpaksa diringkus Tim
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Setelah mendapat laporan, anggota Diteskrimum Polda Jambi langsung bergerak melakukan penelusuran.
Rupanya pelaku mengirim seluruh saldo di ATM korban ke rekening pribadinya sendiri.
Hal tersebut menjadi dasar awal petugas melakukan penelusuran. Kemudian, petugas menemukan jejak penarikan uang uang.
"Berdasarkan hal tersebut, tim langsung susur ke lokasi penarikan, dan melihat rekaman CCTV, dan kita simpulkan ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang kita cari," kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Setelah mengetahui identitas pelaku, tim langsung melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Boby harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.
Boby dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Atas kejadian ini, saya imbau masyarakat untuk segera melapor jika kartu ATMnya hilang atau semacamnya," tutup Kaswandi. ( Tribunjambi.com/ Aryo Tondang)
Baca juga: Kronologi 6 Prajurit TNI AL Keroyok Pelaku Pencurian hingga Tewas, Sempat Sembunyikan Jasadnya
Baca juga: Formasi CPNS Polri untuk D3 dan S1, Tersedia 1.035 Lowongan Kerja, Paling Banyak Untuk Perawat