Bobby Kuras Isi ATM Kawannya, Polisi Telusuri dari Jejak Transfer Uang

Tega kuras isi ATM kawannya, seorang pria di Jambi hrus berurusan dengan pihak kepolisian. Adalah Boby Zualintinus (29), yang terpaksa diringkus Tim

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Aryo Tondang
Tega Kuras Saldo ATM Teman Sendiri hingga Rp 21 Juta, Boby Zualintinus Diringkus Polda Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tega kuras isi ATM kawannya, seorang pria di Jambi hrus berurusan dengan pihak kepolisian.

Adalah Boby Zualintinus (29), yang terpaksa diringkus Tim Resmob Polda Jambi pada Kamis (17/6/2021).

Ia ditangkap karena menguras uang ATM miliki temannya diketahui bernama Tobelina Siburian.

Tidak tanggung-tanggung, uang sebanyak Rp 21 juta ludes dikuras Boby dari kartu ATM

Dikatakan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, kejadian tersebut berawal saat korban mengaku kehilangan kartu ATM beberapa minggu lalu.

Baca juga: Pernah Beradegan Mesra dengan Aurelie Moeremans, Arya Saloka: Jangan Setengah-setengah

Baca juga: Terbirit-birit Dikejar TNI-Polri, KKB di Papua Terekam Drone Ketakutan Usai Kuasai Bandara Aminggaru

Namun, korban tidak melapor ke pihak kepolisian, maupun pihak bank untuk memblokir kartu ATM tersebut.

Ia baru melapor, beberapa minggu setelah kartu ATM-nya hilang.

"Ketika kartu ATM tersebut hilang, korban masih merasa aman, sehingga tidak melapor ke pihak Kepolisian ataupun ke pihak bank," kata Kaswandi, Sabtu (19/6/2021) sore.

Korban menyadari saldo di ATMnya tersebut ludes, saat datang ke bank untuk mengurus kembali kartu ATMnya.

Saat itulah korban terkejut, dan menyadari kalau uang di ATMnya tidak tersisa lagi.

"Setelah menyadari itu, barulah korban melapor," bilang Kaswandi.

Kaswandi menjelaskan, kartu ATM tersebut sebelumnya tercecer, kemudian ditemukan oleh Boby.

Setelah menemukan kartu ATM tersebut, Boby bukannya mengembalikan justru tega menggasak uang dari ATM korban.

"Untuk sandi ATM sendiri, sudah diketahui pelaku melalui handphonnya, karena korban pernah membuka M-Banking dari handphone pelaku," jelas kaswandi.

Baca juga: Yunita Siagian Minta Pembunuh Suaminya Dihukum Mati, Kesal Lihat Pelaku Senyum Saat Adegan Penusukan

Polisi Telusuri dari Bukti Transfer

Setelah mendapat laporan, anggota Diteskrimum Polda Jambi langsung bergerak melakukan penelusuran.

Rupanya pelaku mengirim seluruh saldo di ATM korban ke rekening pribadinya sendiri.

Hal tersebut menjadi dasar awal petugas melakukan penelusuran. Kemudian, petugas menemukan jejak penarikan uang uang.

"Berdasarkan hal tersebut, tim langsung susur ke lokasi penarikan, dan melihat rekaman CCTV, dan kita simpulkan ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang kita cari," kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Setelah mengetahui identitas pelaku, tim langsung melakukan pengejaran, dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Boby harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

Boby dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Atas kejadian ini, saya imbau masyarakat untuk segera melapor jika kartu ATMnya hilang atau semacamnya," tutup Kaswandi. ( Tribunjambi.com/ Aryo Tondang)

Baca juga: Kronologi 6 Prajurit TNI AL Keroyok Pelaku Pencurian hingga Tewas, Sempat Sembunyikan Jasadnya

Baca juga: Formasi CPNS Polri untuk D3 dan S1, Tersedia 1.035 Lowongan Kerja, Paling Banyak Untuk Perawat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved