Cemburu Pacar Sesama Jenisnya Chatingan dengan Pria Lain, Geng Mucikari Bakar Rian Sampai Tewas
asus pembunuhan Rian (21) yang mayatnya ditemukan hangus terbakar di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya terungkap.
"Jadi motif pembunuhan berencana ini adalah motif asmara, pelaku dan korban ini menjalin hubungan sesama jenis," kata Merdisyam
Baca juga: Sambil Gendong Bayi Usia 4 Bulan, Isteri Tigor Nainggolan Minta Pembunuh Suaminya Dihukum Mati
8 pelaku ditangkap, 1 lainnya masih diburu
Mengutip dari TribunTimur.com, Merdisyam menjelaskan, total pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pembakaran Rian berjumlah sembilan orang.
"Para pelaku ada sembilan orang dan berhasil ditangkap delapan orang. Sementara satu orang lainnya masih DPO," ungkapnya.
Satu orang yang masih dalam pencarian atau DPO yakni pria bernama Dion.
Satu dari delapan pelaku yang telah diamankan merupakan seorang perempuan berinisial H alias Lala (23).
Sementara, tujuh pelaku lainnya adalah laki-laki berinisial MA (19), DAS (19), FS (16), AP (19), TH (22), AI (17), dan MAN (16).
Kesembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas Anak di Batanghari, Dinas Pendidikan Ambil Langkah Edukasi Bagi Anak Didik
Para pelaku anggota geng mucikari
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pelaku pembunuhan Rian merupakan geng mucikari.
Menurutnya, delapan dari sembilan pelaku yang telah ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel adalah satu geng dalam kasus prostitusi.
"Jadi mereka ini adalah kelompok mucikari, mereka satu geng mucikari yang mana yang dianggap ketua itu adalah MA si pelaku utama," kata Zulpan, sebagaimana dikutip dari TribunTimur.com.
Diketahui, geng mucikari MA, kata Zulpan, tidak hanya menyediakan jasa layanan seks ke lawan jenis.
"Mereka ini mucikari yang sediakan pelanggan mereka remaja cewek ataupun yang laki-laki atau sesama jenis begitu."
"Bahkan diduga yang mereka jadikan jasa layanan seks komersial itu adalah anak di bawah umur," jelasnya. (*)
SUMBER : (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunTimur.com/Muslimin Emba)