Berita Batanghari
PA Muara Bulian Sudah Keluarkan 34 Surat Dispensasi Menikah di Usia Dini Sepanjang Tahun Ini
Kata dia untuk perkara dispensasi nikah usia dini harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama bila ingin menikah.
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas IB mencatat dari Januari hingga Mei 2021 ada sebanyak 34 pasangan yang ingin menikah di usia dini di Batanghari.
Hal ini disampaikan Baihna selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian, kepada Tribunjambi.com, Kamis (17/6/2021).
Kata dia untuk perkara dispensasi nikah usia dini harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama bila ingin menikah.
“Januari hingga Mei 2021 kita sudah mengeluarkan 34 dispensasi untuk menikah diusia dini, dan pada 2020 yang lalu Pengadilan Agama menerima perkara dispensasi sebanyak 68,” kata Baihna.
Syarat pengajuan dispensasi menikah di usia dini mengacu kepada Peraturan MA nomor 5 tahun 2019, jelasnya pemohon atau orang tua dari anak dibawah umur itu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dengan melengkapi ijazah terakhir anak, KTP elektronik orang tua, KK, akta kelahiran anak dan surat penolakan menikah dari KUA.
“Faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini ini kadang-kadang orang tua banyak yang tidak tahu peraturan dan undang-undang perkawinan terbaru bahwa batas usia menikah itu diusia 19 tahun,”
“Dan maaf, juga ada anak perempuannya hamil diluar nikah itu penyebab orang tua mengajukan dispensasi ke pengadilan,” ungkapnya.
Lanjutnya, kata dia angka pengajuan dispensasi ini menandakan lemahnya pengetahuan para orang tua perihal berapa batas usia pernikahan, maka dari itu kewajiban pemerintah untuk menyosialisasikan UU nomor 16 tahun 2019 terbaru bahwa batas usia pernikahan itu 19 tahun.
“Memang sebelumnya UU nomor 1 tahun 1974 yang lama menyatakan diusia 16 tahun karena ketidaktahuan orang tua akan peraturan yang baru ini. Maka Pengadialan agama semaksimalkan mungkin untuk meminimalisir terjadi pernikahan usia dini,” katanya.
Dijelaskan dia, pihaknya selalu memberi nasihat kepada calon pengantin yang minta dispensasi menikah karena dari sisi mental dan fisik itu belum siap. Apalagi dari sisi reproduksi dan kesehatan banyak hal yang perlu dipelajari dalam hal berumah tangga.
“Kita imbau kepada pemerintah dan masyarakat jangan sampai terjadi pernikahan dini dan harapanya Pengadilan Agama Muara Bulian bisa duduk bersama dengan pemerintah untuk bekerja sama dalam mencegah pernikahan dini,” pungkasnya.
Baca juga: Disdukcapil Kota Jambi Telah Terbitkan 1.307 Akta Kematian Selama 2021
Baca juga: Ada 14 ASN di Tebo Ajukan Mutasi Pindah Keluar Daerah Sejak Januari 2021, Ini Alasannya
Baca juga: Residivis Kasus Pembunuhan di Jambi Diringkus Polisi, Sempat Ancam Bakar Rumah Korban