Berita Kota Jambi
Temuan Dugaan Modus Baru Kasus Arisan Online, Polda Jambi Soroti Perilaku Pelaku Tak Kooperatif
Kasubdit V, Cyber Crime, AKBP Wahyu Bram mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan sejumlah upaya untuk mengungkap fakta baru
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Penangkapan Devi, berawal saat banyaknya korban melapor ke Polda Jambi.
Mendapat laporan, Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung bergerak cepat.
Ia memerintahkan anggotanya untuk menghimpun data-data korban, dengan mendirikan layanan Google Form layanan pengaduan korban arisan online Amanah Untung Real, tepat pada 21 Mei 2021 lalu.
Sekira 1 pekan kemudian, pihaknya langsung berhasil meringkus Devi, dan langsung menggiring tersangka ke Mapolda Jambi.
Dari pelaku, petugas turut amankan sejumlah barang bukti, yakni, ATM, Laptop, Handphone, hingga SIM Card.
Baca juga: Pelaku Pungli yang Sudah Meresahkan di Jalan Desa Kandang Tebo Divonis Penjara
Baca juga: 7 Jenis Alat Berat Milik Pemkab Batanghari Disewakan, Ini Tarif Retribusi Ekskavator Hingga Tronton
Baca juga: Perang di Jalur Gaza Pecah Lagi, Israel Mulai Gencarkan Serangan Udara