Berita Tebo
Pelaku Pungli yang Sudah Meresahkan di Jalan Desa Kandang Tebo Divonis Penjara
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terhadap sopir kendaraan yang melintasi di jalan lintas Tebo-Jambi KM.14 Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo menjatuhkan hukuman penjara, terhadap pelaku pungutan liar (pungli), di jalan lintas Tebo-Jambi KM.14 Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo, Rabu (16/6/2021).
Pelaku yakni Suparjo cs, warga Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, akhirnya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu ) bulan. Namun hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim.
"Terdakwa Suparjo.cs terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana ringan mengemis di muka umum. Dan menjatuhkan hukuman selama 1 bulan," kata majelis hakim Lady Arianita.
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terhadap sopir kendaraan yang melintasi di jalan lintas Tebo-Jambi KM.14 Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah pada Sabtu (12/06/21) lalu, dinyatakan bersalah.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 504 ayat 1 kuhpidana, tentang mengemis dimuka umum yang mengancamnya dengan hukuman selama tiga minggu penjara," sebutnya.
Vonis penjara tersebut, ditegaskan hakim Ledy, mulai dijalankan oleh terdakwa dalam pengawasan penyidik Polsek Tebo Tengah terhitung sejak ini, hingga minggu ketiga bulan mendatang.
Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim, dari fakta di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti mengemis baru satu kali.
Menanggapi putusan ini, Kapolsek Tebo Tengah Iptu Dedi Tanto Manurung mengungkapkan, dengan penerapan sidang tipiring dan dijatuhinya vonis terhadap pelaku, pihaknya berharap dapat membuat jera para pelakunya.
"Iya dengan penerapan sidang tipiring ini, kami pun berharap di wilayah Tebo Tengah ini tidak ada lagi pelaku pungli yang lain yang masih berani untuk melakukan pungli," bilangnya.
Kata Kapolsek, kedepan pihaknya akan terus melakukan operasi untuk mengamankan para pelaku pungli, meski hukuman bagi pelakunya itu ringan.
"Jelas kedepan masih kita lakukan, kita tidak mau Tebo Tengah ini terkenal jadi kota pungli, jadi seluruh pelaku pungli akan tetap kita tindak," tegasnya.
Sebagai informasi, aksi meresahkan itu kepergok polisi saat melakukan pungli terhadap sopir kendaraan yang melintas. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita uang receh senilai Rp31.000.- yang diduga dari hasilnya pungli terhadap kendaraan yang melintasi di kawasan tersebut.
Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya itu langsung di gelandang ke Mapolsek guna dilakukan penindakan hukum atas perbuatannya itu.
(Tribunjambi/hendrosandi)
Baca juga: Pose BCL sedang Berjemur di Balkon Jadi Sorotan Netizen, Padahal Tengah Rasakan Sakitnya Covid-19
Baca juga: Kurang Tertib Protokol Kesehatan, Muarojambi Kembali Ditetapkan Zona Merah Covid-19
Baca juga: Ketua DPRD Sarolangun Tanggapi Isu Kencang Oknum Anggota Dewan Pemilik Galian C Ilegal