Berita Kota Jambi

Temuan Dugaan Modus Baru Kasus Arisan Online, Polda Jambi Soroti Perilaku Pelaku Tak Kooperatif

Kasubdit V, Cyber Crime, AKBP Wahyu Bram mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan sejumlah upaya untuk mengungkap fakta baru

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Admin Arisan Online Diringkus. Ditangkap Polda Jambi, Devi Admin Arisan Online Dirawat di RS Bhayangkara, Sedang Hamil 2 Bulan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penyidik Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi terus lakukan pemeriksaan kasus arisan online yang menjerat Devi Puji Winda (24) warga Kasang Jaya, Jambi Timur.

Kasubdit V, Cyber Crime, AKBP Wahyu Bram mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan sejumlah upaya untuk mengungkap fakta baru terkait kasus, yang menelan kerugian hingga Rp 5,3 miliar tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa, pihaknya mencium adanya modus baru yang dilakukan oleh tersangka tersebut, saat menjalankan arisan online, bernama Arisan Online Amanah Untung Real.

"Kita ada temuan terkait modus, namun belum bisa kita sampaikan karena masih dalam upaya pembuktian," kata Bram, Rabu (16/6/2021).

Tidak hanya itu, kata Bram, tersangka juga tidak kooperatif selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Seperti diketahui, Devi Puji Winda (24), admin arisan online Amanah Untung Real, yang gelapkan uang member hingga miliaran rupiah akhirnya diringkus Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Devi diringkus di wilayah bengkulu, pada Kamis (27/5/2021) lalu.

Namun, saat diamankan kondisi sedang mengandung, dengan usia kehamilan 2 bulan.

Hal tersebut, membuat ia harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

"Benar, sejak kita jemput dari Bengkulu, kondisinya memang sedang sakit, mungkin karena sedang mengandung, jadi kita rawat dulu," kata Bram beberapa waktu lalu.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah korban arisan online tersebut mencapai 334 orang.

Kata Bram, data tersebut merupakan hasil dari layanan Google Form layanan pengaduan korban arisan online Amanah Untung Real, yang dibuka oleh Polda Jambi beberapa waktu lalu.

"Itu data yang kita himpun hingga per tanggal 1 Juni ini, dan kami minta agar masyarakat yang merasa jadi korban tetap melapor," kata Bram, Rabu (2/6/2021) sore.

Total korban dan jumlah kerugian tersebut berasal dari seluruh wilayah di Indonesia.

"Ya melalui posko pengaduan digital itu, kita himpun data dari setiap wilayah di Indonesia," bilang Bram.

Penangkapan Devi, berawal saat banyaknya korban melapor ke Polda Jambi.

Mendapat laporan, Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung bergerak cepat.

Ia memerintahkan anggotanya untuk menghimpun data-data korban, dengan mendirikan layanan Google Form layanan pengaduan korban arisan online Amanah Untung Real, tepat pada 21 Mei 2021 lalu.

Sekira 1 pekan kemudian, pihaknya langsung berhasil meringkus Devi, dan langsung menggiring tersangka ke Mapolda Jambi.

Dari pelaku, petugas turut amankan sejumlah barang bukti, yakni, ATM, Laptop, Handphone, hingga SIM Card.

Baca juga: Pelaku Pungli yang Sudah Meresahkan di Jalan Desa Kandang Tebo Divonis Penjara

Baca juga: 7 Jenis Alat Berat Milik Pemkab Batanghari Disewakan, Ini Tarif Retribusi Ekskavator Hingga Tronton

Baca juga: Perang di Jalur Gaza Pecah Lagi, Israel Mulai Gencarkan Serangan Udara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved