Berita Tebo
JPU Kejari Tebo Resmi Ajukan Kasasi ke MA Terkait Putusan Syamsu Rizal
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan (kajari) Tebo, Imran Yusuf. Menurutnya kasasi tersebut resmi diajukan pada pekan lalu.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, sudah resmi mengajukan kasasi terkait putusan Syamsu Rizal, terdakwa kasus perusakan hutan yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Hal ini seperti yang disampaikan Kajari Tebo, Imran Yusuf. Menurutnya kasasi tersebut resmi diajukan pada pekan lalu.
"Iya benar kita sudah ajukan kasasi. Dan saat ini memorinya sedang dalam tahap penyelesaian," kata Irman, Senin (14/6/2021).
Dia mengatakan, dalam minggu ini memori kasasi dipastikan selesai dan selanjutnya akan diserahkan ke PN Tebo.
"Insyaallah Kamis besok paling lambat sudah diterima, dan diserahkan ke PN Tebo melalui panitera untuk selanjutnya diserahkan ke Jakarta," ungkapnya.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan pengajuan kasasi. Satu diantaranya kata Imran, karena tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan yang dirumuskan hakim.
"Memang ada beberapa pertimbangan, kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim. Ada juga beberapa kekeliruan penerapan hukum. Saya berharap majelis hakim Agung nantinya sependapat dengan kita," bilangnya.
Baca juga: Karo Ops Polda Jambi dan Kapolres Muaro Jambi Dilantik, Ini Pesan Kapolda
Baca juga: Camat Mendahara: Butuh Waktu Lama Untuk Pemulihan Pasca Kebakaran
Baca juga: Ungkap Kasus Benih Lobster, 50 Personil Polres Tanjabbar Dapat Penghargaan