Berita Tanjabtim

Camat Mendahara: Butuh Waktu Lama Untuk Pemulihan Pasca Kebakaran

Harapannya paling tidak dalam kurun waktu 2 hingga 3 bulan kedepan rumah rumah yang hancur tersebut segera dapat dibangun kembali.

Tribunjambi/Abdullah usman
123 Rumah Di 3 Rt Menjadi Puing Usai Dihantam Amukan Si Jago Merah Selasa Pagi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kebakaran di Mendahara belum lama ini setidaknya menghanguskan 136 unit rumah. Pemerintah sebut butuh waktu lama untuk pemulihan pemukiman.

Hal tersebut diungkap Camat Mendahara Ilir Amri, kepada Tribunjambi.com, mengatakan terkait pemulihan kondisi kampung lamo di Mendahara ini memang seberapa lama pastinya belum diketahui dan belum bisa terdata.

"Kalo dilihat dari kejadian yang cukup luar biasa ini, memang membutuhkan waktu pemulihan cukup lama," ujarnya, Senin (14/6/2021).

"Bisa hitungan bulan atau mungkin lebih, kita belum bisa pastikan," tambahnya

Meski demikian, Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten akan mendorong dengan cepat pemulihan tersebut.

Harapannya paling tidak dalam kurun waktu 2 hingga 3 bulan kedepan rumah rumah yang hancur tersebut segera dapat dibangun kembali.

"Kemarin kita pemerintah daerah juga sudah bergerak cepat, berkoordinasi dengan BPBD Provinsi dan Kemensos. Dan masing masih instansi tadi sudah menurunkan tim mereka ke lokasi untuk mendata dan memvalidasi data rumah dan vasum korban kebakaran," ujarnya.

Berdasarkan catatan sejarah mendahara, kasus kebakaran yang terjadi di mendahara kemarin merupakan kasus terbesar yang pernah terjadi. Dan mudah mudahan ini merupakan kasus terakhir dan tidak akan terulang kembali.

Baca juga: Ungkapan Kasus Benih Lobster, 50 Personil Polres Tanjabbar Dapat Penghargaan

Baca juga: Download Lagu DJ TikTok 2021 Full, Dj Opus, DJ Gratatata, DJ Diamond In The Sky & DJ Baby Bumbum

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dilantik, Pj Gubernur Berpesan Penuhi Janji Politik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved