Dua Pengamat Militer Sebut Kontrak Pengadaan Alutsista Belum Bisa Dilakukan dalam Waktu Dekat
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).
Perjanjian kerja sama tersebut akan dilakukan antara Kemenhan dan dua produsen asal Italia serta Prancis.
Meski baru tahap awal. apakah kontrak tersebut bisa dilakukan dalam waktu dekat ini?
Pengamat militer, Alman Helvas mengatakan bahwa kontrak tersebut belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Itu baru kontrak awal (preamble contract).
Jadi, kemudian kontrak itu juga belum berlaku (coming into force),
jadi kontrak itu klausulnya belum berlaku sekarang," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: PSI Tetap Ngotot Dukung Giring Ganesha Capres 2024 Walau Popularitas Rendah, Ternyata Ini Alasannya
Sekalipun sudah pada tahap coming into force, kerja sama juga belum bisa dieksekusi hingga masuk tahapan tanggal kontrak berlaku efektif (effective date of contract).
Pada fase ini, pihak pembeli harus sudah membayar uang muka, produsen kemudian memproduksi alutsista yang dipesan.
"Nah, dari tahap yang sekarang, kontrak sudah ditandatangani tetapi belum berlaku, sampai effective date of contract itu jangkanya masih panjang," ucapnya.
Karenanya, menurut Alman, PKS pengadaan alutsista tersebut tidak perlu diributkan.
Baca juga: Perangai Anji Ketahuan, Polisi Temukan Barang Lain Selain Ganja: Barang Buktinya Cukup Banyak!
Apalagi, Kemenhan masih diharuskan membahasnya bersama instansi terkait lainnya.
"Keputusan terakhir bukan di Kemenhan karena untuk keuangannya ada di Kementerian Keuangan.
Kan, kontrak kalau enggak ada uangnya juga enggak bisa jalan.
Jadi, kuncinya ini ada di Kementerian Keuangan," tuturnya.