Dua Pengamat Militer Sebut Kontrak Pengadaan Alutsista Belum Bisa Dilakukan dalam Waktu Dekat
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).
"Kesepakatan awal ini baru bisa dikatakan berlaku efektif setelah negosiasi tuntas dan pemerintah membayar uang muka pembelian," tambahnya.
Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Begini Penjelasan Pihak Prakerja
Oleh karena itu, Khairul menyarankan Kemenhan menyampaikan klarifikasi atas klaim yang disebarluaskan produsen dengan tujuan mengunci rencana pembelian.
Pemerintah pun diharapkan menambahkan informasi tentang syarat-syarat, spesifikasi, dan skema ofset yang dinegosiasikan.
Dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Prabowo Subianto menerangkan, dirinya mengakui langsung mendatangi produsen alutsista.
Tujuannya, mengetahui harga pasti produk yang hendak dibeli dan meminimalisasi korupsi.
Selain itu, dirinya menegaskan, bakal melibatkan instansi terkait untuk mengevaluasi kontrak yang sudah diteken.
Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), misalnya. (*)
SUMBER : Tribunnews.com /Penulis: Dennis Destryawan