Dua Pengamat Militer Sebut Kontrak Pengadaan Alutsista Belum Bisa Dilakukan dalam Waktu Dekat

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).

Editor: Rohmayana
ist
alutsista TNI 

"Kalau Kementerian Keuangan setuju anggarannya, kemudian nanti anggaran disiapkan, dan kontrak bisa efektif.

Tapi kalau Kementerian Keuangan tidak sejutu dengan anggarannya, ya, kontraknya bisa enggak efektif," sambung dia.

Kemenhan pun harus membahas pengadaan ini bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: Badan Narkotika Nasional (BNN) Resmi Buka 148 Formasi CPNS Tenaga Teknis dan Kesehatan

Menurut Alman, praktik bisnis tersebut lazim dilakukan.

Bahkan, ada pengadaan alutsista yang dilakukan Kemenhan pada beberapa tahun lalu belum terealisasi sampai sekarang.

"Misalnya waktu menterinya masih yang lama, masih Ryamizard, itu ada kontrak pembelian sukhoi sudah ditandatangani 2019 dan sampai hari ini kontraknya belum berlaku efektif,

sudah dua tahun, karena ada ancaman dan sanksi Amerika," terangnya.

"Juga ada kontrak yang dari 2019 juga, kontrak pembelian 3 kapal selam dari Korea Selatan.

Ditandatangani 2019 juga dan sampai saat ini belum efektif juga karena ada masalah-masalah teknis.

Jadi, penandatanganan kontrak itu bukan berarti kontrak sudah efektif," tutup Alman.

Baca juga: Sejumlah Tokoh dan Selebriti Doakan Kesembuhan Untuk Mantan Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono

Pernyataan serupa disampaikan pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.

Menurutnya, informasi kontrak yang beredar baru tahap awal.

"Artinya, meski sudah sesuai kebutuhan, masih terlalu dini untuk menganggap bahwa pembelian kapal dan pesawat itu pasti terjadi," ujarnya.

Katanya, kontrak baru terjadi ketika ada kesepakatan atau neogisasi menyangkut syarat-syarat yang harus dipenuhi kedua pihak.

Misalnya, tentang harga, mekanisme jual-beli, dan besaran uang muka, spesifikasi, skema ofset, dan manfaat tambahan lain yang bisa diperoleh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved