Rizieq Shihab Tanya: Apakah TWK KPK Bentuk Balas Dendam Terhadap Umat Islam?
Terdakwa Rizieq Shihab menyinggung soal sengkarut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pledoinya.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab menyinggung soal sengkarut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pledoinya.
Nasib Novel Baswedan dkk yang tak lolos TWK ikut dibahas dalam pledoi atau nota pembelaan pribadi Rizieq Shihab atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus swab tes palsu RS UMMI Bogor.
Rizieq Shihab mengatakan hasil TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos dan terancam dipecat itu menunjukkan sebagai suatu bentuk tindakan anti agama.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu juga menyampaikan polemik TWK merupakan salah satu indikasi bangkitnya neo Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam pledoinya, Rizieq Shihab menyoroti adanya pertanyaan dalam TWK yang membandingkan Al-quran dengan Pancasila.
"Adanya Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK yang pertanyaannya beraroma anti agama, antara lain; apakah anda bersedia melepas jilbab demi bangsa dan negara? jika anda diminta memilih, anda pilih Al-Qur’an atau Pancasila?" kata Rizieq dalam pledoinya.
Baca juga: Peran Denny Siregar dan Diaz Hendropriyono Staf Presiden Dibongkar Rizieq Shihab di Pengadilan
Baca juga: Rizieq Bertemu Budi Gunawan dan Tito Karnavian di Arab Saudi, Diam-diam Buat Kesepakatan Khusus
Kendati begitu, Rizieq merasa heran atas tanggapan pemerintah terkait adanya pertanyaan kontroversial dalam TWK itu.
Di mana kata dia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo malah menganggap enteng hal itu.
"Dengan entengnya di berbagai Media Massa menyebut bahwa Test Wawasan Kebangsaan (TWK) sama dengan Litsus di Zaman Orde Baru. Padahal Litsus di Zaman Orba untuk memastikan bahwa Pegawai Negeri tidak terkontaminasi Ideologi PKI yang Anti Tuhan dan anti agama," ucapnya.
Atas dasar itu, Rizieq Shihab kemudian mempertanyakan polemik TWK ini apakah memang sengaja dibuat sebagai bentuk balas dendam para PKI.
"Sedang TWK di KPK untuk memastikan ASN siap meninggalakan Ajaran Agama dengan dalih demi Bangsa dan Negara. Apakah TWK bentuk balas dendam Neo PKI terhadap Umat Islam?" imbuh Rizieq.

Diketahui, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.