HUBUNGAN TERLARANG: Kakak dan Adik Berhubungan Intim Hingga Lahir Bayi Perempuan
Polisi menangkap kakak dan adik pelaku inses atau hubungan sedarah. Mereka ditangkap karena bayi hasil hubungan terlarang itu, mereka buang ke semak
Adiknya berusia 18 tahun.
Kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi.
Nasrudin Ketua RT 04/01 Bintara Jaya menjelaskan dua orang yang diamankan itu adalah warga pendatang.
Keduanya tinggal di sebuah rumah berjarak 50 meter dari tempat bayi itu ditemukan.
"Dua pelaku memang warga saya, tapi mereka pendatang yang baru dua bulan pindah.
Dia menyebut keduanya tidak melapor saat tinggal di sana.
Setelah diinterogasi dua pelaku pembuangan bayi yang mendiami rumah itu ternyata memiliki hubungan darah
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah atau yang disebut inses.
"Kakaknya yang perempuan, umurnya sekitar 20 tahunan. Adiknya laki-laki, umurnya mungkin 18 tahunan," tuturnya.
Mereka berdua kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Lokasi semak-semak tersebut kini telah diberi garis polisi.
Baca juga: Bekas Galian Saptic Tank Tempat Wanita Hamil Ditemukan Ternyata Digali Juded Atas Suruhan Suami Siti
Baca juga: Kakak dan Adik Jalin Hubungan Terlarang, Bayi Hasil Hubungan Intim Dibuang ke Semak Belukar
Baca juga: Panduan Melaksanakan Puasa Senin Kamis Lengkap Dengan Niat Puasa dan Keutamaan Menjalankannya
SUMBER: WARTAKOTA