HUBUNGAN TERLARANG: Kakak dan Adik Berhubungan Intim Hingga Lahir Bayi Perempuan
Polisi menangkap kakak dan adik pelaku inses atau hubungan sedarah. Mereka ditangkap karena bayi hasil hubungan terlarang itu, mereka buang ke semak
TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI - Polisi menangkap kakak dan adik pelaku inses atau hubungan sedarah.
Mereka ditangkap karena bayi hasil hubungan terlarang itu, mereka buang ke semak belukar.
Bayi yang dibuang itu merupakan jenis kelamin perempuan, dibuang empat hari setelah dilahirkan.
Peristiwa tragis ini terjadi di Bintara Jaya, Kota Bekasi, pada Selasa (8/6/2021).
Kasus ini terungkap saat ada warga yang hendak memancing, melihat ada bayi yang tergeletak di semak belukar.
Yati, seorang pegawai negeri di Bekasi, menerima laporan penemuan bayi itu.
Selanjutnya Yati berkoordinasi dengan Polsek Bekasi Kota terkait temuan itu.
Polisi datang, lalu menemukan banyak bercak darah.
Petugas mengikuti bercak darah tersebut, ternyata tertuju ke sebuah rumah berjarak 50 meter dari sana.
Ada pria dan wanita di dalam rumah tersebut, dan membantah telah membuang bayi.
Perempuan yang ada di rumah itu menyebut darah itu merupakan darah menstruasinya.
Untuk memastikan, bidan dipanggil untuk mengecek kondisi perempuan di rumah itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata perempuan yang berusia 20 tahun baru beberapa hari menjalani persalinan.
Sebelum diperiksa bidan, perempuan itu mengaku bahwa bercak darah itu adalah darah menstruasi.
Kemudian wanita itu mengakui bahwa bayi yang ditemukan itu adalah hasil hubungan intim yang dilakukannya dengan adiknya.
Adiknya berusia 18 tahun.
Kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi.
Nasrudin Ketua RT 04/01 Bintara Jaya menjelaskan dua orang yang diamankan itu adalah warga pendatang.
Keduanya tinggal di sebuah rumah berjarak 50 meter dari tempat bayi itu ditemukan.
"Dua pelaku memang warga saya, tapi mereka pendatang yang baru dua bulan pindah.
Dia menyebut keduanya tidak melapor saat tinggal di sana.
Setelah diinterogasi dua pelaku pembuangan bayi yang mendiami rumah itu ternyata memiliki hubungan darah
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah atau yang disebut inses.
"Kakaknya yang perempuan, umurnya sekitar 20 tahunan. Adiknya laki-laki, umurnya mungkin 18 tahunan," tuturnya.
Mereka berdua kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Lokasi semak-semak tersebut kini telah diberi garis polisi.
Baca juga: Bekas Galian Saptic Tank Tempat Wanita Hamil Ditemukan Ternyata Digali Juded Atas Suruhan Suami Siti
Baca juga: Kakak dan Adik Jalin Hubungan Terlarang, Bayi Hasil Hubungan Intim Dibuang ke Semak Belukar
Baca juga: Panduan Melaksanakan Puasa Senin Kamis Lengkap Dengan Niat Puasa dan Keutamaan Menjalankannya
SUMBER: WARTAKOTA