HUBUNGAN TERLARANG: Kakak dan Adik Berhubungan Intim Hingga Lahir Bayi Perempuan
Polisi menangkap kakak dan adik pelaku inses atau hubungan sedarah. Mereka ditangkap karena bayi hasil hubungan terlarang itu, mereka buang ke semak
TRIBUNJAMBI.COM, BEKASI - Polisi menangkap kakak dan adik pelaku inses atau hubungan sedarah.
Mereka ditangkap karena bayi hasil hubungan terlarang itu, mereka buang ke semak belukar.
Bayi yang dibuang itu merupakan jenis kelamin perempuan, dibuang empat hari setelah dilahirkan.
Peristiwa tragis ini terjadi di Bintara Jaya, Kota Bekasi, pada Selasa (8/6/2021).
Kasus ini terungkap saat ada warga yang hendak memancing, melihat ada bayi yang tergeletak di semak belukar.
Yati, seorang pegawai negeri di Bekasi, menerima laporan penemuan bayi itu.
Selanjutnya Yati berkoordinasi dengan Polsek Bekasi Kota terkait temuan itu.
Polisi datang, lalu menemukan banyak bercak darah.
Petugas mengikuti bercak darah tersebut, ternyata tertuju ke sebuah rumah berjarak 50 meter dari sana.
Ada pria dan wanita di dalam rumah tersebut, dan membantah telah membuang bayi.
Perempuan yang ada di rumah itu menyebut darah itu merupakan darah menstruasinya.
Untuk memastikan, bidan dipanggil untuk mengecek kondisi perempuan di rumah itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata perempuan yang berusia 20 tahun baru beberapa hari menjalani persalinan.
Sebelum diperiksa bidan, perempuan itu mengaku bahwa bercak darah itu adalah darah menstruasi.
Kemudian wanita itu mengakui bahwa bayi yang ditemukan itu adalah hasil hubungan intim yang dilakukannya dengan adiknya.