Berita Kota Jambi

Pemodal Illegal Logging Hutan Jambi Kini Diburu, Polda Gandeng KLHK dan Polda Sumsel

Tidak hanya itu, sebanyak 41 personel gabungan, disiagakan untuk melakukan patroli rutin, di pos terpadu

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Aryo Tondang
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat press rilis kasus Illegal Logging 

Ia juga mengapresiasi tim gabungan, yang berhasil meringkus pelaku Ilegal Loging tersebut.

"Memang manusia menjadi penyebab utama terjadinya Karhutla, ya khususnya aktifitas Illegal Logging ini, jadi kita harus tindak semua ini," kata Ardiyanto.

Baca juga: Ashanty Terima Kenyataan Pahit saat Obati Penyakit Autoimun ke Turki, Ternyata Juga Idap Batu Ginjal

Baca juga: Ditangkap di Tengah Hutan, Tiga Orang Ini Kini Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5,2 Miliar

Baca juga: Tiga Warga Petaling Tersangka Illegal Logging Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5,2 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved