Berita Kota Jambi

Pemodal Illegal Logging Hutan Jambi Kini Diburu, Polda Gandeng KLHK dan Polda Sumsel

Tidak hanya itu, sebanyak 41 personel gabungan, disiagakan untuk melakukan patroli rutin, di pos terpadu

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Aryo Tondang
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat press rilis kasus Illegal Logging 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ditreskrimsus Polda Jambi, buru pemodal para tersangka aktivitas Ilegal Loging di sejumlah hutan di wilayah Provinsi Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, saat ini, pihaknya tengah melakukan investigasi bersama, yakni KLHK, Polda Sumatera Selatan, untuk mengungkap jaringan pemodal tersebut.

"Ya, yang pasti kita akan terus berupaya untuk menindak semua pelaku ini. Dan saat ini, kita sedang melakukan Join Investigation bersama Stakholeders untuk mencari tahu, siapa pemodal semua ini," kata Sigit, Senin (7/6/2021) sore.

Sementara itu, dari keterangan satu pelaku, kayu hasil merambah hutan tersebut ditampung oleh seseorang, yang saat ini dalam pencarian pihak Kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang warga Desa Sama Rasa, Sungai Gelam, Muaro Jambi, pelaku Ilegal Loging, diringkus tim gabungan TNI-Polri, Gakkum LHK, Dinas Kehutanan, Rabu (2/6/2021) lalu.

Ketiganya, yakni, Latif (42), Madin (25) dan Iin (27) ditangkap ditengah hutan di wilayah Konsesi HPH, PT PDIW, Petaling, Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkapkan, ketiganya memang mengandalkan aktifitas Ilegal Driling, sebagi penghasilan utama sehari-hari.

Penyidikan sementara, katanya, para pelaku sudah berulangkali menjalankan kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

"Ini untuk pertama kali mereka ditangkap, namun, sebelumnya mereka sudah sering melakukan kegiatan ini," kata Sigit.

Dari ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa, satu unit mesin pemotong kayu.

"Untuk kayu yang kita amankan ada 5 kubik, mulai dari kayu Rimba Campuran, dan Meranti," bilangnya.

Sigit menjelaskan, aktifitas Ilegal Loging, merupakan faktor utama penyebab kebakaran hutan dan lahan.

Sehingga, sejak awal Tahun 2021, Polda Jambi, bersama Stakeholders (pemangku kepentingan), menggelar patroli skala besar, pencegahan Karhutla, termasuk diantaranya penindakan pelaku Ilegal Loging.

Tidak hanya itu, sebanyak 41 personel gabungan, disiagakan untuk melakukan patroli rutin, di pos terpadu karhutla, yang didirikan Satgas Karhutla Provinsi Jambi.

Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, saat ini, Pos di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan telah diaktifkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved