Berita Kota Jambi
Modus Pemodal Illegal Logging di Jambi, Bayar Pekerja untuk Tinggal di Hutan dan Cari Pembeli
Terlibat illegal logging atau pembalakan liar, 3 warga Muarojambi, Jambi diringkus pihak yang berwajib, Rabu (2/6). Ketiganya merupakan warga Desa Sa
Barang Bukti yang Diamankan
Dari ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa, satu unit mesin pemotong kayu.
"Untuk kayu yang kita amankan ada 5 kubik, mulai dari kayu Rimba Campuran, dan Meranti," bilang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Sigit menjelaskan, aktifitas illegal logging, merupakan faktor utama penyebab kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: 820 Orang Positif Corona, Satgas Covid-19 Tanjabbar Sebut Akan Bertambah 20 Orang Lagi Hari Ini
Baca juga: Selain Jeroan, Ini Deretan Buah dan Sayur Pemicu Naiknya Asam Urat - Nangka, Durian, Kembang Kol
Sehingga, sejak awal Tahun 2021, Polda Jambi, bersama Stakeholders (pemangku kepentingan), menggelar patroli skala besar, pencegahan Karhutla, termasuk diantaranya penindakan pelaku Ilegal Loging.
Tidak hanya itu, sebanyak 41 personel gabungan, disiagakan untuk melakukan patroli rutin, di pos terpadu karhutla, yang didirikan Satgas Karhutla Provinsi Jambi.
Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, saat ini, Pos di perbatasan Jambi-Sumatera Selatan telah diaktifkan.
Ia juga mengapresiasi tim gabungan, yang berhasil meringkus pelaku Ilegal Loging tersebut.
"Memang manusia menjadi penyebab utama terjadinya Karhutla, ya khususnya aktifitas Ilelgal Loging ini, jadi kita harus tindak semua ini," kata Ardiyanto.
( Tribunjambi.com/ Aryo Tondang)