Berita Kota Jambi

Modus Pemodal Illegal Logging di Jambi, Bayar Pekerja untuk Tinggal di Hutan dan Cari Pembeli

Terlibat illegal logging atau pembalakan liar, 3 warga Muarojambi, Jambi diringkus pihak yang berwajib, Rabu (2/6). Ketiganya merupakan warga Desa Sa

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Aryo Tondang
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat press rilis kasus Illegal Logging 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terlibat illegal logging atau pembalakan liar, 3 warga Muarojambi, Jambi diringkus pihak yang berwajib, Rabu (2/6).

Ketiganya merupakan warga Desa Sama Rasa, Sungai Gelam, Muarojambi

Latif (42), Madin (25) dan Iin (27) ditangkap ditengah hutan di wilayah Konsesi HPH, PT PDIW, yang berada di Petaling, Sungai Gelam, Muarojambi.

Pengakuan ketiganya, kegiatan illegal logging merupakan mata pencaharian.

Ilustrasi pelaku Illegal Logging
Ilustrasi pelaku Illegal Logging (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI)

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, penyidikan sementara, para pelaku sudah berulangkali menjalankan kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

"Ini untuk pertama kali mereka ditangkap, namun, sebelumnya mereka sudah sering melakukan kegiatan ini," kata Sigit, Senin (7/6/2021) sore.

Modus Pemodal Illegal Logging

Dari keterangan tiga tersangka, yakni Latif (42), Madin (25) dan Lin (27) yang ditangkap di kawasan hutan, di wilayah Konsesi HPH, PT PDIW, Petaling, Sungai Gelam, Muaro Jambi, Rabu 2 Juni 2021 lalu, mereka masuk hutan dengan menggunakan perahu kecil, atau ketek.

Kemudian, para pelaku kemudian mendirikan pondok untuk menginap, dan tinggal di dalam hutan hingga berminggu-minggu, dengan mengandalkan stok makanan dan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasi penebangan kayu, menggunakan mesin senso yang telah mereka bawa dari luar.

Baca juga: Melihat Peliang Timnas Italia di EURO 2020, Tergabung Dalam Grup A hingga Para Pemain

Baca juga: Reaksi Inul Daratista Nonton Adegan Andin Peluk Erat Reyna: Kayak Aku, Ivan dan Adam Berpelukan

"Untuk yang tiga tersangka kita amankan, baru 10 hari di dalam hutan. Dan berhasil kita tangkap," kata Sigit.

Sigit melanjutkan, tiga tersangka tersebut merupakan hanya penebang, mereka dikendalikan oleh seorang pemodal.

Pemodal sendiri berperan untuk mendistribusikan hasil hutan ke pembeli atau penampung, yang berada di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.

Pengakuan tiga tersangka, kata Sigit, setiap 1 kubiknya, pelaku diupah hanya Rp 800 ribu.

"Sistemnya, tiga orang ini pelaku penebangan di hutan, dan mereka di kontrol oleh pemodal, mulai dari mencari pasar hingga upah per kubiknya," kata Sigit.

"Saat ini, kita sedang berupaya mengejar pemodalnya," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved