Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Tes Swab Palsu, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Sudah Sembuh

Mendengar tuntutan itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengatakan kliennya yang semula kurang sehat, langsung sembuh begitu mendengar tuntuta

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (Tengah), Hanif Alatas (Kanan dengan sorban hijau) dan Dirut RS UMMI Andi Tatat (Kiri) saat duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan hasil test swab palsu RS UMMI, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI.

Mendengar tuntutan itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengatakan kliennya yang semula kurang sehat, langsung sembuh begitu mendengar tuntutan tersebut.

"Santai saja (menyikapinya), malah tadinya kurang sehat dan sakit langsung sembuh dengar tuntutan 6 tahun," kata Aziz mewakili Rizieq Shihab saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (4/6/2021).

Aziz mengatakan, kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu, karena dinilai tidak logis.

Sebab menurutnya, tuntutan tersebut bertentangan dengan Inpres 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Gejala Gagal Ginjal Stadium Akhir Perubahan Warna Kulit dan Frekuensi Buang Air Kecil Menurun

Baca juga: Isi Draf RUU KUHP Hina Presiden dan Wakil di Medsos Terancam 5 Tahun Penjara, Asalkan . . . .

"Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi Presiden diabaikan?" ujar Aziz.

Dalam Inpres 6/2020 tersebut, kata Aziz, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.

"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, Pak Presiden melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur."

"Ada teguran lisan, tertulis, dan denda," papar Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini, secara tersirat, kata Azis, bertentangan dengan Inpres.

"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan Inpres," ucapnya.

Oleh karena itu, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan jaksa itu.

Baca juga: Tanda-tanda Tubuh Terkena Penyakit Ginjal, Diantaranya Selalu Merasa Dingin

"Yang menguatkan (dalam pleidoi) adalah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik."

"Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak Orde Lama sampai sekarang, baru ini dipakai, dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," tuturnya.

Pembacaan pleidoi dari kubu Rizieq Shihab dijadwalkan digelar pada Kamis (10/6/2021) pekan depan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved