Isi Draf RUU KUHP Hina Presiden dan Wakil di Medsos Terancam 5 Tahun Penjara, Asalkan . . . .

Awalnya diatur pasal yang akan dikenakan kepada orang yang menyerang diri presiden maupun wakil presiden. Ancaman pidana lima tahun menanti bagi yang

Editor: Suci Rahayu PK
kompas.com
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berikut draf rancangan Undang-undang KUHP.

Draf ini sudah dibuka kepada publik.

Dalam draf itu, diatur pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan draf RUU KUHP yang didapatkan Tribunnews, hal itu termaktub pada Bab II yang mengatur Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Tanda-tanda Tubuh Terkena Penyakit Ginjal, Diantaranya Selalu Merasa Dingin

Baca juga: Cara Mengatasi Sakit Punggung dengan Mengkonsumsi Kalsium dan Vitamin D

Awalnya diatur pasal yang akan dikenakan kepada orang yang menyerang diri presiden maupun wakil presiden.

Ancaman pidana lima tahun menanti bagi yang melanggar pasal ini.

Hal itu tercantum dalam Pasal 217 yang berbunyi :

Pasal 217

Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kemudian pasal yang menjerat orang apabila menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden maupun wakil presiden tercantum dalam Pasal 218. Pasal itu berbunyi:

Pasal 218

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara, pasal 219 mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved