Isi Draf RUU KUHP Hina Presiden dan Wakil di Medsos Terancam 5 Tahun Penjara, Asalkan . . . .
Awalnya diatur pasal yang akan dikenakan kepada orang yang menyerang diri presiden maupun wakil presiden. Ancaman pidana lima tahun menanti bagi yang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Berikut draf rancangan Undang-undang KUHP.
Draf ini sudah dibuka kepada publik.
Dalam draf itu, diatur pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan draf RUU KUHP yang didapatkan Tribunnews, hal itu termaktub pada Bab II yang mengatur Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Tanda-tanda Tubuh Terkena Penyakit Ginjal, Diantaranya Selalu Merasa Dingin
Baca juga: Cara Mengatasi Sakit Punggung dengan Mengkonsumsi Kalsium dan Vitamin D
Awalnya diatur pasal yang akan dikenakan kepada orang yang menyerang diri presiden maupun wakil presiden.
Ancaman pidana lima tahun menanti bagi yang melanggar pasal ini.
Hal itu tercantum dalam Pasal 217 yang berbunyi :
Pasal 217
Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kemudian pasal yang menjerat orang apabila menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden maupun wakil presiden tercantum dalam Pasal 218. Pasal itu berbunyi:
Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sementara, pasal 219 mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial.
Hasil Survei Denny JA: Prabowo Unggul di Jabar dan Sumut, Ganjar Menang di Jateng hingga Jatim |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sebut Ada Kekhawatiran Masyarakat Pemilu 2024 Tidak Fair Lantaran Jokowi Cawe-cawe |
![]() |
---|
Waketum PPP Sindir Demokrat dan PKS: Tak Perlu Khawatir Presiden Jokowi Cawe-cawe, Terlalu Lebay |
![]() |
---|
Beda dengan Demokrat, Waketum Gerindra Sebut Wajar Presiden Jokowi Cawe-cawe: Dia Punya Hak Politik |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Dituding Ingin Singkirkan Salah Satu Bacapres, Benny K Harman: Tak Boleh Cawe-cawe |
![]() |
---|