Berita Nasional
Polri Tarik 3 Perwira Menengah Polri Yang Bertugas di KPK Usai Firli Bahuri Lantik Pegawai Jadi ASN
Polri menarik kembali 3 perwira menengah yang bertugas di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
75 lainnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan, 51 orang di antaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK sementara 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.
Proses alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi ASN sebagai konsekuensi penerapan undang-undang baru KPK.
TWK yang jadi bagian peralihan status menuai kontroversi lantaran pelaksanaannya dianggap problematis.
Sejumlah akademisi, aktivis antikorupsi hingga eks pimpinan KPK menuding pelaksanaan TWK sebagai akal-akalan untuk menyingkirkan sejumlah orang.
• Terungkap Motif dan Cara 3 Orang Bunuh Guru SD Marta boru Butarbutar, Ada Tersangka Masih Bawah Umur
• Bupati Alor Pernah Ancam Tembak Mati Kolonel TNI AD, Pangdam IX/Udayana Sempat Kesal Ulah Amon Djobo
Baca juga: Kolor Ijo Yang Beraksi di Binjai Ternyata Buruh Pabrik, Punya Hasrat Selalu Ingin Intip Wanita Tidur
Kritik tak hanya datang dari pihak luar, kalangan internal pun mengungkap pelbagai kejanggalan proses mulai dari materi tes hingga transparansi indikator penilaian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tarik 3 Anggotanya yang Bertugas di KPK, Siapa Saja Mereka