Berita Nasional

Polri Tarik 3 Perwira Menengah Polri Yang Bertugas di KPK Usai Firli Bahuri Lantik Pegawai Jadi ASN

Polri menarik kembali 3 perwira menengah yang bertugas di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Editor: Rahimin
Istimewa
ILUSTRASI - Polri Tarik 3 Perwira Menengah Polri Yang Bertugas di KPK Usai Firli Bahuri Lantik Pegawai Jadi ASN 

Polri Tarik 3 Perwira Menengah Polri Yang Bertugas di KPK Usai Firli Bahuri Lantik Pegawai Jadi ASN 

TRIBUNJAMBI.COM - Polri menarik kembali 3 perwira menengah yang bertugas di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Penarikan itu setelah Ketua KPK Firli Bahuri melantik 1.271 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, 3 perwira menengah Polri yang ditarik dari KPK itu berpangkat Kompol. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya perwira menengah Polri yang ditarik kembali dari KPK.

Sebelumnya, tiga perwira menengah (Pamen) sempat ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, ketiganya kembali bertugas di korps Bhayangkara.

Penarikan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.

"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Dalam surat telegram tersebut, ketiga perwira yang ditarik adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.

Adapun Kompol Edward dan Kompol Petrus akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya.

Sedangkan Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tetap menggelar pelantikan 1.271 pegawai KPK sebagai ASN meskipun di tengah hujan protes.

Hal itu lantaran kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai janggal.

Adapun pegawai yang dilantik terdiri dari dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya; 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; 13 Pemangku Jabatan Administrator; serta 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved