Berita Nasional
Polri Tarik 3 Perwira Menengah Polri Yang Bertugas di KPK Usai Firli Bahuri Lantik Pegawai Jadi ASN
Polri menarik kembali 3 perwira menengah yang bertugas di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Polri Tarik 3 Perwira Menengah Polri Yang Bertugas di KPK Usai Firli Bahuri Lantik Pegawai Jadi ASN
TRIBUNJAMBI.COM - Polri menarik kembali 3 perwira menengah yang bertugas di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Penarikan itu setelah Ketua KPK Firli Bahuri melantik 1.271 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, 3 perwira menengah Polri yang ditarik dari KPK itu berpangkat Kompol.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya perwira menengah Polri yang ditarik kembali dari KPK.
Sebelumnya, tiga perwira menengah (Pamen) sempat ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, ketiganya kembali bertugas di korps Bhayangkara.
Penarikan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
Surat itu ditandatangani Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Dalam surat telegram tersebut, ketiga perwira yang ditarik adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.
Adapun Kompol Edward dan Kompol Petrus akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya.
Sedangkan Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tetap menggelar pelantikan 1.271 pegawai KPK sebagai ASN meskipun di tengah hujan protes.
Hal itu lantaran kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai janggal.
Adapun pegawai yang dilantik terdiri dari dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya; 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; 13 Pemangku Jabatan Administrator; serta 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
75 lainnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan, 51 orang di antaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK sementara 24 sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.
Proses alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi ASN sebagai konsekuensi penerapan undang-undang baru KPK.
TWK yang jadi bagian peralihan status menuai kontroversi lantaran pelaksanaannya dianggap problematis.
Sejumlah akademisi, aktivis antikorupsi hingga eks pimpinan KPK menuding pelaksanaan TWK sebagai akal-akalan untuk menyingkirkan sejumlah orang.
• Terungkap Motif dan Cara 3 Orang Bunuh Guru SD Marta boru Butarbutar, Ada Tersangka Masih Bawah Umur
• Bupati Alor Pernah Ancam Tembak Mati Kolonel TNI AD, Pangdam IX/Udayana Sempat Kesal Ulah Amon Djobo
Baca juga: Kolor Ijo Yang Beraksi di Binjai Ternyata Buruh Pabrik, Punya Hasrat Selalu Ingin Intip Wanita Tidur
Kritik tak hanya datang dari pihak luar, kalangan internal pun mengungkap pelbagai kejanggalan proses mulai dari materi tes hingga transparansi indikator penilaian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tarik 3 Anggotanya yang Bertugas di KPK, Siapa Saja Mereka