Nasib Mantan Pensiunan BPN Provinsi Jambi, Terlibat Mafia Tanah Hingga Terancam 5 Tahun Penjara
Asnidar, warga Pondok Meja, RT 02, Mestong, Muaro Jambi ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus mafia tanah.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Korban akhirnya mau membeli tanah tersebut, dengan kembali membayar sebesar Rp 470 juta.
"Jadi total harga tanah tersebut senilai Rp 920 juta," bilang Kaswandi.
Namun, beberapa waktu kemudian, korban justru kaget, pasalnya, tanah seluas 960 M2, ternyata masih milik seseorang, dengan bukti sporadik atas nama Hasbhi.
Merasa tertipu, korban akhirnya langsung melapor ke Mapolda Jambi, dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Polda Jambi menerima laporan tersebut pada 2020 lalu. Katanya, diduga pelaku melakukan pemalsuan sporadik.
"Ia ini dugaan penipuan, dan pelaku ini sudah menjadi target kita sejak tahun lalu, dia sempat melarikan diri ke Jawa," bilang Kaswandi.
Sementara itu, kepada sejumlah awak media, Asnidar mengaku tidak bersalah akan kasus tersebut. Ia mengaku akan membuktikan kasus tersebut di pengadilan.
"Saya punya aslinya, ya kita buktikan aja di pengadilan," kata Asnidar.
Baca juga: Satgas Covid-19 Tanjabbar Lakukan Dua Skema Ini untuk Keluar dari Zona Merah
Baca juga: Pegawai BUMN Bawa Balita Saat Selingkuh, Video Penggerebekannya Viral
Baca juga: Nekat Menjambret HP di Warung Korban, Pria Ini Berakhir di Polsek Maro Sebo Kabupaten Muarojambi