Nasib Mantan Pensiunan BPN Provinsi Jambi, Terlibat Mafia Tanah Hingga Terancam 5 Tahun Penjara
Asnidar, warga Pondok Meja, RT 02, Mestong, Muaro Jambi ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus mafia tanah.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - hingga saat ini, Asnidar (59), mantan pensiunan di Kanwil BPN Provinsi Jambi masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.
Asnidar, warga Pondok Meja, RT 02, Mestong, Muaro Jambi ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus mafia tanah.
Kasubdit II, Harda, Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Hasan mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan serangkaian penyidikan, untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
"Sampai saat ini, yang bersangkutan masih kita tahan di rutan, kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hasan, Selasa (1/6/2021) sore.
Kata Hasan, Asnidar dijerat dengan pasal 378, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Diketahui, Tim Subdit II, Harda Ditreskrimum Polda Jambi, meringkus Asnidar, lantaran terlibat dalam mafia tanah beberapa waktu lalu.
Ia diringkus, atas dugaan pemalsuan sporadik tanah seluas 960 M2 atas nama Ambok Intang, senilai Rp 450 juta pada 2014 lalu.
Saat itu, pelaku masih berstatus aktif di Kanwil BPN Provinsi Jambi, namun ia pensiun telat pada 2020 lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban, yang belakangan diketahui bernama Bardiansyah, membeli tanah seluas 960 M2 di wilayah RT 22, Talang Belido, Sungai Gelam, Muaro Jambi kepada pelaku.
Untuk meyakinkan korban, Asnidar, pensiunan Kanwil BPN Provinsi Jambi tersebut berjanji akan membuat SHM, jika telah sepakat terkait harga yang ia tawarkan.
Kemudian, korban dan pelaku negosiasi harga, dan sepakat dengan harga Rp 450 juta yang dibayar dalam 5 tahap, dan melunasi pembayaran pada Juni 2014 lalu.
"Jadi, tanah tersebut sudah dibayar lunas. Namun pelaku justru menyerahkan sertifikat yang berbeda dari perjanjian awal," kata Kaswandi, beberapa waktu lalu.
Saat itu pelaku justru memberikan SHM nama dirinya sendiri, yakni Asnidar, dengan luas 1.594 M2 kepada korban.
Padahal, perjanjian di awal, pelaku menunjukkan sporadik atas nama Ambok Intang, dengan luas 960 M2.
Kemudian, pelaku kembali menawarkan tanah seluas 1.594 M2 tersebut kepada korban, jika tidak berniat membeli keseluruhan, ia mengaku akan memecahkan sertifikat tersebut, sesuai dengan pembelian di awal, yakni seluas 960 M2.