Pemilihan Gubernur Jambi
Tidak Puas Dengan Hasil PSU Pilgub Jambi, Paslon Masih Bisa Ajukan Gugatan ke MK
Pasangan calon yang tidak puas dengan hasil PSU Pilgub Jambi ini masih bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
Tidak Puas Dengan Hasil PSU Pilgub Jambi, Paslon Masih Bisa Ajukan Gugatan ke MK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur Jambi selesai digelar Kamis (27/5/2021) kemarin.
Namun, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil PSU Pilgub Jambi ini masih bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat menjelaskan, setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, agenda selanjutnya yakni pleno penetapan perolehan suara di KPU.
Setelah penetapan perolehan suara oleh KPU, maka diberi waktu kepada paslon untuk mengajukan gugatan ke MK terkait hasil PSU.
"Kalau masih ada gugatan kita tunggu putusan MK-nya. Kalau tidak ada gugatan KPU menetapkan calon terpilih dan diteruskan ke Presiden melalui menteri oleh DPRD untuk dilakukan pelantikan," jelasnya.
Dikatakan Rahmad, beberapa daerah yang telah melaksanakan PSU sebelum Provinsi Jambi ternyata hasil PSU masih digugat di Mahkamah Konstitusi oleh Paslon yang tidak puas. Dan gugatan itupun diterima oleh MK.
"Namun diproses seperti apa kita tidak tahu pasti. Hasil akhirnya bagaimana pun kita belum tahu," ungkapnya.
Baca juga: PSU Pilgub Jambi Sudah Selesai, Penetapan Cagub dan Cawagub Minggu Pertama Juni
Baca juga: Sehari Sebelum PSU Pilgub Jambi Digelar, Bawaslu Dapat Laporan Pelanggaran Bagi-bagi Sembako
Baca juga: Berdiri Sejak 1995 Martabak India Bismillah di Kota Jambi Tetap Bertahan Hingga Sekarang
Untuk masa jabatan Pj Gubernur Jambi sendiri yang kini dijabat oleh Hari Nur Cahya Murni dikatakan Rahmad akan berakhir pada saat pelantikan Gubernur Jambi defenitif hasil Pilkada Serentak 2020.