Pemilihan Gubernur Jambi

PSU Pilgub Jambi Sudah Selesai, Penetapan Cagub dan Cawagub Minggu Pertama Juni

Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Provinsi Jambi selesai dilangsungkan, Kamis (27/5/2021).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rahimin
Tribunjambi/zulkifli azis
Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni Pantau Pelaksanaan PSU ke Sejumlah TPS, Kamis (27/5/2021). PSU Pilgub Jambi Sudah Selesai, Penetapan Cagub dan Cawagub Minggu Pertama Juni 

PSU Pilgub Jambi Sudah Selesai, Penetapan Cagub dan Cawagub Diperkirakan Minggu Pertama Juni

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Provinsi Jambi selesai dilangsungkan, Kamis (27/5/2021).

PSU Pilgub Jambi itu dilakukan di 88 TPS yang tersebar di 15 kecamatan di 5 kabupaten/kota, yaitu Muarojambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, dan Sungai Penuh.

Berdasarkan pembaruan terakhir di laman KPU, hingga Kamis pukul 19.36 WIB telah terekap data 8235 dari 8236 TPS yang ada di Provinsi Jambi atau 99,99 persen.

Dari rekap tersebut, pasangan nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 588.011 suara atau 37,4 persen. Pasangan nomor urut 2, Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh 381.561 suara atau 24,3 persen.

Sedangkan pasangan nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 601.499 suara atau 38,3 persen.

Berdasarkan data tersebut, pasangan nomor urut 3 sementara unggul 13.488 suara dari pasangan nomor urut 1 yang berada di bawahnya.

Usai proses PSU ini, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, M Subhan, proses akan dilanjutkan dengan penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.

Selanjutnya, akan dilangsungkan rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten, hingga kabupaten/kota.

Kemudian penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi ditargetkan pada 2-3 Juni 2021 mendatang.

Sedangkan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi diperkirakan berlangsung pada 3-4 Juni 2021.

Untuk penghitungan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada tempat pengumuman di KPU provinsi melalui laman KPU oleh KPU provinsi diperkirakan akan dilakukan pada 3-11 Juni 2021.

"Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang calon gubernur dan wakil gubernur Jambi," jelas Subhan, Kamis malam.

Selanjutnya KPU Provinsi Jambi akan melakukan pengusulan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur tepilih, paling lama tiga hari setelah penetapan gubernur dan wakil gubernur Jambi.

Selanjutnya KPU, akan melakukan evaluasi dan pelaporan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi.

Nasib Harun Al Rasyid Raja OTT Disebut Firli Bahuri Urutan Teratas Pegawai KPK yang Perlu Diwaspadai

620 Tahun Kota Jambi, Momentum Kebangkitan Kota Jambi dari Wabah Pandemi Covid-19

The Minions Muncul di Drama Korea Terbaru Ini, Istri Markus Langsung Repost Postingan Penggemar

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi nomor:10/PP.01.2-Kpt/15/Prov/IV/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pascaputusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, tertanggal 6 April 2021 lalu.(Tribun Jambi/Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved