Facebook, Twitter, WhatsApp & Instagram Terancam Diblokir Kominfo, Diberi Waktu Sampai Desember 2021
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi waktu hingga Desember 2021 pada Facebook, Twitter, WhatsApp, dan Instagram.
Dikatakan Samuel, peraturan itu merupakan amanat dari Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan peningkatan pemanfaatan data dalam ekonomi digital.
Peraturan tersebut telah digodok selama sekitar delapan bulan, dengan memperhatikan beberapa saran dari setidaknya 27 pihak
• Dipilih Jadi Pangkostrad, Mayjen Dudung Hanya Miliki Harta Rp 1 Miliar dan Punya Hutang Ratusan Juta
Baca juga: Kabar Duka Putri Pakubuwono XIII Wafat, Sempat Pergi ke kaki Gunung Lawu Tonton Gerhana Bulan
Baca juga: Disuruh Antre Saat Isi Bensin, Oknum Anggota TNI Malah Marah dan Tampar Petugas SPBU Waipare
"Pelaksanaannya pun akan dilakukan dengan menghormati perlindungan privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai dengan peraturan perundanga-undangan dengan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Luthfia Ayu Azanella/Galuh Putri Riyanto | Editor: Sari Hardiyanto/Yudha Pratomo/Reska K Nistanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com