Facebook, Twitter, WhatsApp & Instagram Terancam Diblokir Kominfo, Diberi Waktu Sampai Desember 2021
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi waktu hingga Desember 2021 pada Facebook, Twitter, WhatsApp, dan Instagram.
Facebook, Twitter, WhatsApp, dan Instagram Terancam Diblokir Kominfo, Diberi Waktu Sampai Desember 2021
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi memberi waktu hingga Desember 2021 pada Facebook, Twitter, WhatsApp, dan Instagram.
Jika batas waktu Desember 2021 itu lewat, Facebook, Twitter, WhatsApp, dan Instagram terancam diblokir Kementerian Kominfo.
Pemblokiran ini karena adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Disebutkan dalam aturan itu, setiap PSE Lingkup Privat di Indonesia seperti Facebook, WhatsApp, dan lain-lain wajib mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah peraturan menteri tersebut diundangkan.
"Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 disusun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel A Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Senin (24/5/2021).
"Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan perlindungan atas data di ruang digital serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme teroris yang berbasis digital," katanya.
Sebelumnya, PSE Lingkup Privat wajib mendaftar maksimal pada Senin (24/5/2021) dan kini diperpanjang hingga enam bulan ke depan yaitu pada Desember 2021.
Perubahan ini sesuai dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020.
Dalam Permenkominfo 5/2020, ada tiga kebijakan demi melindungi warga negara di ruang digital, yaitu:
- Mendaftar PSE Lingkup Privat
- Moderasi konten dalam sistem elektronik
- Pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk pengawasan dan penegakan hukum pidana
Bagi PSE yang tidak mendaftar, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 yan berbunyi:
Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Hingga Rabu (26/5/20210), lebih dari 1.000 PSE Lingkup Privat telah terdaftar di Kominfo.
Diantaranya, Google, Gojek, Tokopedia, Shopee, OVO, Blibli, Telkomsel, by.U, hingga McDonalds.
PSE Lingkup Privat besar yang namanya belum tercantum daftar tersebut di antaranya Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, TikTok, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Dikatakan Samuel, peraturan itu merupakan amanat dari Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan peningkatan pemanfaatan data dalam ekonomi digital.
Peraturan tersebut telah digodok selama sekitar delapan bulan, dengan memperhatikan beberapa saran dari setidaknya 27 pihak
• Dipilih Jadi Pangkostrad, Mayjen Dudung Hanya Miliki Harta Rp 1 Miliar dan Punya Hutang Ratusan Juta
Baca juga: Kabar Duka Putri Pakubuwono XIII Wafat, Sempat Pergi ke kaki Gunung Lawu Tonton Gerhana Bulan
Baca juga: Disuruh Antre Saat Isi Bensin, Oknum Anggota TNI Malah Marah dan Tampar Petugas SPBU Waipare
"Pelaksanaannya pun akan dilakukan dengan menghormati perlindungan privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai dengan peraturan perundanga-undangan dengan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Luthfia Ayu Azanella/Galuh Putri Riyanto | Editor: Sari Hardiyanto/Yudha Pratomo/Reska K Nistanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com