Firli Bahuri Cs Tetap Pecat 51 Pegawai KPK Meski Jokowi Bilang Begini, Pengamat: Ini Pembangkangan

Aemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bentuk pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK, Rabu (5/5/2021) 

Firli Bahuri Cs Tetap Pecat 51 Pegawai KPK Meski Jokowi Bilang Begini, Pengamat: Ini Pembangkangan terhadap Presiden

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK Firli Bahuri Cs tetap memberhentikan 51 Pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Langkah pimpinan KPK itu praktis menjadi sorotan publik. Berbagai komentar muncul sebagai reaksi terhadap putusan Firli Bahuri Cs.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman ikut berkometar. Ia menyebut, pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bentuk pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kata-kata Presiden Jokowi Tak Digubris, Pimpinan KPK Tetap Pecat 51 Pegawainya yang Tak Lulus TWK

Baca juga: Tokoh Nahdlatul Ulama Ini Ikut Geram, Ganjar Pranowo Disarankan Tinggalkan PDIP: Pindah Saja!

Baca juga: PDIP Lagi Panas, Gubernur Gorontalo Mendadak Temui Ganjar Pranowo, Ngaku Disarankan KPK Chandra

Sebab, menurut Zaenur, pernyataan Jokowi untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian pegawai sudah jelas.

"Keputusan untuk tetap berencana memecat 51 pegawai KPK dan membuat pembinaan untuk 24 pegawai lainnya itu bentuk pembangkangan terhadap Presiden Jokowi," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Zaenur menyebutkan, pembangkangan itu semakin nyata karena nasib 24 pegawai yang saat ini diputuskan akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan masih berpeluang tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Masih ada kemungkinan tidak lolos setelah selesai pendidikan, artinya secara total pidato Presiden dibangkang sendiri oleh pembantunya dan pemangku kepentingan lainnya, dalam hal ini KPK," katanya.

Zaenur menilai, keputusan ini merupakan bentuk pembangkangan serius enam lembaga yang melakukan rapat koordinasi bersama.

Enam lembaga itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan KPK itu sendiri.

"Ini adalah tindakan membangkang kepala negara secara frontal. Nah, tindakan pembangkangan memang karena upaya menyingkirkan 75 pegawai KPK ini sejak awal sudah bulat," kata dia. 

"Sehingga upaya untuk terus memberhentikan 75 pegawai tidak berhenti hanya karena pidato Presiden," ucap Zaenur.

Setelah rapat koordinasi antar-enam lembaga dilakukan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan keputusan status 75 pegawai yang tak lolos.

Ia mengungkapkan bahwa dari keseluruhan pegawai yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), 24 orang dinilai masih dapat dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan dan kenegaraan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved