Berita Nasional
Pembobol BNI Pauline Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Masih ingat dengan pembobol Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Pauline Maria Lumowa. Dia sempat menjadi buronan cukup lama.
Maria Pauline kemudian menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di berbagai perusahaan itu, untuk melakukan pencairan dana dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran Baru sehingga seolah-olah terdapat kegiatan ekspor.
Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang AS dan euro dalam beberapa tahap dan semuanya disetujui.
Setiap dana tersebut cair, Maria memberi fee ke beberapa pejabat BNI 46 Kebayoran Baru seperti Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan jumlah yang beragam.
Uang yang cair itu kemudian dikelola oleh Adrian Waworuntu melalui PT Sagared Team.
Dana itu kemudian digunakan untuk membeli saham di sejumlah perusahaan, tanah seluas 31 hektare di wilayah Cakung sebesar 4 juta dollar AS dan di transfer ke rekening Maria.
Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82,8 juta dollar AS dan 54 juta euro. Keduanya jika dikonversikan ke rupiah menjadi Rp 1,2 triliun.
Sementara itu, pada dakwaan kedua, maria dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
• Perangai Ayu Ting Ting dengan Pengemis Disorot, Abdul Rozak: Itu Manusia Serem Banget Sampai Trauma
• Tarmiati Pakai Uang Arisan Anggota Rp 1 Miliar untuk Bangun Rumah Mewah, Kini Ngaku Malu di Penjara
• Jennifer Dunn Panik Disebut Istri Ketiga Uje yang Disinggung Umi Pipik: Udah Ah Gamau Bahas Apa-apa
Majelis Hakim menilai, Maria terbukti melakukan tindak pencucian uang dengan menempatkan dana pada penyedia jasa keuangan, yakni PT Aditya Putra Pratama Finance, serta PT Infinitity Finance.
Padahal, dana tersebut berasal dari korupsi pada pengkreditan senilai Rp 1,2 triliun. Atas putusan ini baik Maria serta tim kuasa hukum dan JPU mengatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com