Berita Nasional
Pembobol BNI Pauline Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Masih ingat dengan pembobol Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Pauline Maria Lumowa. Dia sempat menjadi buronan cukup lama.
Pembobol BNI Pauline Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
TRIBUNJAMBI.COM -Masih ingat dengan pembobol Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Pauline Maria Lumowa. Dia sempat menjadi buronan cukup lama.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya Pauline Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan Pauline Maria Lumowa membayar uang pengganti sebesar Rp 185,8 miliar.
Majelis hakim menilai Pauline Maria Lumowa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencairan dana L/C (letter of credit atau surat utang) dengan menggunakan dokumen fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," sebut Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) dikutip dari Antara.
Hakim Saifuddin juga menyatakan bahwa uang pengganti harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan ditetapkan.
"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang," tutur Hakim Saifuddin membacakan putusan.
Saifuddin menyatakan jika Pauline Maria Lumowa tak bisa membayar uang pengganti karena tak memiliki harta, maka putusan itu diganti dengan kurungan selama 7 tahun.
Pada sidang putusan itu Majelis Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan vonis pada Pauline Maria Lumowa.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Kepala BNPB Jenderal Aktif, Letjen TNI Doni Monardo Akan Diganti
Baca juga: Martha Elisabeth Ditemukan Tewas Dengan 24 Tusukan di Tubuh Diduga Pelaku Membabi Buta Habisi Korban
Baca juga: Harry Van Sidabukke Sebut Orang Dekat Ihsan Yunus Punya Kekuatan Atur Kuota Bansos Covid-19
Hal yang memberatkan adalah Pauline Maria Lumowa dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta beberapa tahun menyandang status DPO (daftar pencarian orang).
Hal yang meringankan Pauline Maria Lumowa yakni belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya, bersikap sopan dalam persidangan, serta aset Maria telah disita terkait perkara dengan terpidana Adrian Waworuntu.
Putusan Majelis Hakim lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Maria Divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai Pauline Maria Lumowa terbukti melakukan dua dakwaan, pertama Pasal 2 Ayat 1 atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Maria melakukan pencairan dana L/C itu dengan menggunakan PT Sagared Team dan Gramarindo Group. Di dalam Gramarindo Group terdapat beberapa perusahaan, antara lain PT Gramindo Mega Indonesia, PT Megantiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pacific.