Berita Nasional

Pembobol BNI Pauline Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Masih ingat dengan pembobol Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Pauline Maria Lumowa. Dia sempat menjadi buronan cukup lama.

Editor: Rahimin
Dok. KOMPASTV/KEMENKUMHAM
Pembobol Bank BNI Pauline Maria Lumowa. Pembobol BNI Pauline Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun 

Pembobol BNI Pauline Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

TRIBUNJAMBI.COM -Masih ingat dengan pembobol Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Pauline Maria Lumowa. Dia sempat menjadi buronan cukup lama.

Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya Pauline Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan Pauline Maria Lumowa membayar uang pengganti sebesar Rp 185,8 miliar.

Majelis hakim menilai Pauline Maria Lumowa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencairan dana L/C (letter of credit atau surat utang) dengan menggunakan dokumen fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," sebut Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) dikutip dari Antara.

Hakim Saifuddin juga menyatakan bahwa uang pengganti harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan ditetapkan.

"Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang," tutur Hakim Saifuddin membacakan putusan.

Saifuddin menyatakan jika Pauline Maria Lumowa tak bisa membayar uang pengganti karena tak memiliki harta, maka putusan itu diganti dengan kurungan selama 7 tahun.

Pada sidang putusan itu Majelis Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan vonis pada Pauline Maria Lumowa.

Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Kepala BNPB Jenderal Aktif, Letjen TNI Doni Monardo Akan Diganti

Baca juga: Martha Elisabeth Ditemukan Tewas Dengan 24 Tusukan di Tubuh Diduga Pelaku Membabi Buta Habisi Korban

Baca juga: Harry Van Sidabukke Sebut Orang Dekat Ihsan Yunus Punya Kekuatan Atur Kuota Bansos Covid-19

Hal yang memberatkan adalah Pauline Maria Lumowa dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta beberapa tahun menyandang status DPO (daftar pencarian orang).

Hal yang meringankan Pauline Maria Lumowa yakni belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya, bersikap sopan dalam persidangan, serta aset Maria telah disita terkait perkara dengan terpidana Adrian Waworuntu.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Maria Divonis 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai Pauline Maria Lumowa terbukti melakukan dua dakwaan, pertama Pasal 2 Ayat 1 atau jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Maria melakukan pencairan dana L/C itu dengan menggunakan PT Sagared Team dan Gramarindo Group. Di dalam Gramarindo Group terdapat beberapa perusahaan, antara lain PT Gramindo Mega Indonesia, PT Megantiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pacific.

Maria Pauline kemudian menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di berbagai perusahaan itu, untuk melakukan pencairan dana dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran Baru sehingga seolah-olah terdapat kegiatan ekspor.

Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang AS dan euro dalam beberapa tahap dan semuanya disetujui.

Setiap dana tersebut cair, Maria memberi fee ke beberapa pejabat BNI 46 Kebayoran Baru seperti Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan jumlah yang beragam.

Uang yang cair itu kemudian dikelola oleh Adrian Waworuntu melalui PT Sagared Team.

Dana itu kemudian digunakan untuk membeli saham di sejumlah perusahaan, tanah seluas 31 hektare di wilayah Cakung sebesar 4 juta dollar AS dan di transfer ke rekening Maria.

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82,8 juta dollar AS dan 54 juta euro. Keduanya jika dikonversikan ke rupiah menjadi Rp 1,2 triliun.

Sementara itu, pada dakwaan kedua, maria dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perangai Ayu Ting Ting dengan Pengemis Disorot, Abdul Rozak: Itu Manusia Serem Banget Sampai Trauma

Tarmiati Pakai Uang Arisan Anggota Rp 1 Miliar untuk Bangun Rumah Mewah, Kini Ngaku Malu di Penjara

Jennifer Dunn Panik Disebut Istri Ketiga Uje yang Disinggung Umi Pipik: Udah Ah Gamau Bahas Apa-apa

Majelis Hakim menilai, Maria terbukti melakukan tindak pencucian uang dengan menempatkan dana pada penyedia jasa keuangan, yakni PT Aditya Putra Pratama Finance, serta PT Infinitity Finance.

Padahal, dana tersebut berasal dari korupsi pada pengkreditan senilai Rp 1,2 triliun. Atas putusan ini baik Maria serta tim kuasa hukum dan JPU mengatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved