PSU Pilgub Jambi
Ratusan DPT di Muarojambi Tidak Bisa Mencoblos Saat PSU Pilgub Jambi 27 Mei Mendatang
Saat diketahui setidaknya terdapat 318 orang pemilih tersebut yang tidak bisa menggunakan hak suaranya yang tersebar di tiga kecamatan yang akan melak
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ratusan orang calon pemilih pemula di Kabupaten Muarojambi yang terdaftar di DPT PSU Pilgub Jambi 27 Mei mendatang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Saat diketahui setidaknya terdapat 318 orang pemilih tersebut yang tidak bisa menggunakan hak suaranya yang tersebar di tiga kecamatan yang akan melaksanakan PSU Pilgub Jambi.
Seperti Kecamatan Sungai Bahar, Sungai Gelam,dan Kecamatan Jambi Luar Kota.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Muarojambi Edison saat dikonfirmasi.
Dari 318 orang pemilih pemula itu belum memiliki E-KTP, karena E-KTP mutlak sebagai persyaratan untuk menggunakan hak suaranya saat pencoblosan pada 27 Mei mendatang.
"Jika mereka kemudian hari tiba-tiba sudah memiliki E-KTP, tentu kita akan lihat lagi tanggal terbitan KTP yang akan digunakan saat pencoblosan, yang jelas jika KTP-nya terbit setelah 9 Desember 2020 maka tidak bisa melakukan pencoblosan," kata Edison Senin (24/5/2021).
Ia juga mengatakan, hari ini pihaknya akan melakukan pengiriman C pemberitahuan calon pemilih ke masing-masing petugas penyelenggaraan PSU tiap-tiap Kecamatan dan Desa Kelurahan.
"Hari ini 20.372 C pemberitahuan akan kita kirim ke KPPS yang akan dibagikan ke calon pemilih, karena hari ini sudah memasuki H-3 jelang Pemungutan Suara Ulang pada Kamis 27 besok,"tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU sudah melakukan sosialisasi PSU Pilgub Jambi.
Kegiatan sosialisasi ini sudah dilakukan sejak Minggu (23/5/2021) kemarin, di Desa Senaung Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, karena di desa tersebut ada satu TPS yang melaksanakan PSU Pilgub Jambi pada 27 Mei 2021 mendatang.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPUD Kabupaten Muarojambi Hamdi Aziz.
Kata Hamdi, bahwa kepada semua petugas PPK, PPS dan KPPS selaku garda terdepan dalam penyelenggaraan PSU nantinya, benar benar memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya untuk turut sukses penyelenggaraan PSU ini.
"Seluruh petugas KPPS saya ingatkan, untuk menjalankan tugas pokok dan tanggung jawabnya sebaik mungkin, jangan sampai ada kesalahan dalam Pemungutan Suara Ulang nanti, jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,"Kata Hamdi Aziz saat dikonfirmasi Senin (24/5/2021).
Hal utama sebelum pemilih hendak melakukan pencoblosan, pemilih harus menunjukan surat undangan atau surat model C dari KPUD, juga harus disertakan menunjukkan E-KTP.
Sebelum masuk ke TPS, petugas KPPS harus meminta surat undangan dan E-KTP pemilih, disingkronkan undangan itu dengan E-KTP nya, kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan, maka dia tidak bisa menggunakan hak suara nya.
Baca juga: Jelang PSU, AJI Jambi Minta Jurnalis Taati Prinsip Kode Etik dan Bersikap Independen
Baca juga: 75 Orang Diamankan Polisi dalam Kasus Prostitusi Online, 18 Diantaranya Anak di Bawah Umur
Baca juga: H-3 PSU Pilgub Jambi, Al Haris Minta Doa Saat Pimpin Apel, ASN Diimbau Bekerja Sesuai Tupoksi
Baca juga: Syarifah Selamatkan Diri ke Ruang Kapten, Saksikan Penumpang KM Wicly Jaya Sakti Tercebur ke Laut
Baca juga: Cek Endra Soroti Kualitas Dua Jalan Provinsi Jambi Yang Kondisinya Sungguh Memprihatinkan