PSU Pilgub Jambi
Ratusan DPT di Muarojambi Tidak Bisa Mencoblos Saat PSU Pilgub Jambi 27 Mei Mendatang
Saat diketahui setidaknya terdapat 318 orang pemilih tersebut yang tidak bisa menggunakan hak suaranya yang tersebar di tiga kecamatan yang akan melak
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ia menghimbau kepada pemilih, pada saat hendak menggunakan suara nya nanti, harus membawa E-KTP, karena syarat mutlak selain terdaftar sebagai pemilih, harus menunjukkan kartu tanda identitas diri yaitu KTP Elektronik.
Di Kabupaten Muarojambi terdapat 59 TPS dan 20 Desa yang akan melakukan PSU diantaranya.
1.Kecamatan Sungai Gelam
-Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan 05
-Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, 03, 04, 05, 06, 07, 12, 13, 14, 15, 19
2.Kecamatan Sungai Bahar
-Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04
-Kel/Desa Mekarsari Makmur di TPS 05 dan 06
-Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05
-Kel/Desa Margamulya di TPS 03, 04, 07 dan 09
3. Kecamatan Jambi Luar Kota
-Kel/Desa Pijoan di TPS 02, 03, 04, 08, 10 dan 12
-Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, 04, dan 05
-Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, 02, dan 06
-Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01
-Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01
-Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02
-Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, 02 dan 03
-Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, 05, 06 dan 07
-Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan 04
-Kel/Desa Senaung di TPS 04
-Kel/Desa Kademangan di TPS 04
-Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, 16, dan 19
-Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, 03, 04, 05, 07 dan 08
-Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, 02 dan 05