PSU Pilgub Jambi

Ratusan DPT di Muarojambi Tidak Bisa Mencoblos Saat PSU Pilgub Jambi 27 Mei Mendatang

Saat diketahui setidaknya terdapat 318 orang pemilih tersebut yang tidak bisa menggunakan hak suaranya yang tersebar di tiga kecamatan yang akan melak

Tribunjambi/Hasbi
Komisioner KPU Muarojambi Edison 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ratusan orang calon pemilih pemula di Kabupaten Muarojambi yang terdaftar di DPT PSU Pilgub Jambi 27 Mei mendatang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.

Saat diketahui setidaknya terdapat 318 orang pemilih tersebut yang tidak bisa menggunakan hak suaranya yang tersebar di tiga kecamatan yang akan melaksanakan PSU Pilgub Jambi.

Seperti Kecamatan Sungai Bahar, Sungai Gelam,dan Kecamatan Jambi Luar Kota.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Muarojambi Edison saat dikonfirmasi.

Dari 318 orang pemilih pemula itu belum memiliki E-KTP, karena E-KTP mutlak sebagai persyaratan untuk menggunakan hak suaranya saat pencoblosan pada 27 Mei mendatang.

"Jika mereka kemudian hari tiba-tiba sudah memiliki E-KTP, tentu kita akan lihat lagi tanggal terbitan KTP yang akan digunakan saat pencoblosan, yang jelas jika KTP-nya terbit setelah 9 Desember 2020 maka tidak bisa melakukan pencoblosan," kata Edison Senin (24/5/2021).

Ia juga mengatakan, hari ini pihaknya akan melakukan pengiriman C pemberitahuan calon pemilih ke masing-masing petugas penyelenggaraan PSU tiap-tiap Kecamatan dan Desa Kelurahan.

"Hari ini 20.372 C pemberitahuan akan kita kirim ke KPPS yang akan dibagikan ke calon pemilih, karena hari ini sudah memasuki H-3 jelang Pemungutan Suara Ulang pada Kamis 27 besok,"tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU sudah melakukan sosialisasi PSU Pilgub Jambi.

Kegiatan sosialisasi ini sudah dilakukan sejak Minggu (23/5/2021) kemarin, di Desa Senaung Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, karena di desa tersebut ada satu TPS yang melaksanakan PSU Pilgub Jambi pada 27 Mei 2021 mendatang.

Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPUD Kabupaten Muarojambi Hamdi Aziz.

Kata Hamdi, bahwa kepada semua petugas PPK, PPS dan KPPS selaku garda terdepan dalam penyelenggaraan PSU nantinya, benar benar memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya untuk turut sukses penyelenggaraan PSU ini.

"Seluruh petugas KPPS saya ingatkan, untuk menjalankan tugas pokok dan tanggung jawabnya sebaik mungkin, jangan sampai ada kesalahan dalam Pemungutan Suara Ulang nanti, jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,"Kata Hamdi Aziz saat dikonfirmasi Senin (24/5/2021).

Hal utama sebelum pemilih hendak melakukan pencoblosan, pemilih harus menunjukan surat undangan atau surat model C dari KPUD, juga harus disertakan menunjukkan E-KTP.

Sebelum masuk ke TPS, petugas KPPS harus meminta surat undangan dan E-KTP pemilih, disingkronkan undangan itu dengan E-KTP nya, kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan, maka dia tidak bisa menggunakan hak suara nya.

Baca juga: Jelang PSU, AJI Jambi Minta Jurnalis Taati Prinsip Kode Etik dan Bersikap Independen

Baca juga: 75 Orang Diamankan Polisi dalam Kasus Prostitusi Online, 18 Diantaranya Anak di Bawah Umur

Baca juga: H-3 PSU Pilgub Jambi, Al Haris Minta Doa Saat Pimpin Apel, ASN Diimbau Bekerja Sesuai Tupoksi

Baca juga: Syarifah Selamatkan Diri ke Ruang Kapten, Saksikan Penumpang KM Wicly Jaya Sakti Tercebur ke Laut

Baca juga: Cek Endra Soroti Kualitas Dua Jalan Provinsi Jambi Yang Kondisinya Sungguh Memprihatinkan

Ia menghimbau kepada pemilih, pada saat hendak menggunakan suara nya nanti, harus membawa E-KTP, karena syarat mutlak selain terdaftar sebagai pemilih, harus menunjukkan kartu tanda identitas diri yaitu KTP Elektronik.

Di Kabupaten Muarojambi terdapat 59 TPS dan 20 Desa yang akan melakukan PSU diantaranya.

1.Kecamatan Sungai Gelam
-Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan 05
-Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, 03, 04, 05, 06, 07, 12, 13, 14, 15, 19

2.Kecamatan Sungai Bahar
-Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04
-Kel/Desa Mekarsari Makmur di TPS 05 dan 06
-Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05
-Kel/Desa Margamulya di TPS 03, 04, 07 dan 09

3. Kecamatan Jambi Luar Kota
-Kel/Desa Pijoan di TPS 02, 03, 04, 08, 10 dan 12
-Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, 04, dan 05
-Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, 02, dan 06
-Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01
-Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01
-Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02
-Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, 02 dan 03
-Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, 05, 06 dan 07
-Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan 04
-Kel/Desa Senaung di TPS 04
-Kel/Desa Kademangan di TPS 04
-Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, 16, dan 19
-Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, 03, 04, 05, 07 dan 08
-Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, 02 dan 05

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved