Berita Kota Jambi

Mantan Kepsek SDN 04 Kuala Tungkal Bantah Keterangan Saksi-saksi

Ia didakwa melanggar Pasal 3 Junto, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan..

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Dedy nurdin
Nurmina mantan Kepsek 04/V Kuala Tungkal menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Tipikor Jambi dalam kasus korupsi dana BOS, Senin (24/5/2021) 

Ia didakwa melanggar Pasal 3 Junto, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan Primer. 

Atau dakwaan Subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dedy Nurdin) 

Baca juga: Deretan Shio Diramalkan Kurang Beruntung Besok, Ada yang mendapatkan Peristiwa Mengejutkan

Baca juga: Deretan Shio Diramalkan Kurang Beruntung Besok, Ada yang mendapatkan Peristiwa Mengejutkan

Baca juga: Materi Tes CPNS 2021 - Pengertian Antonim Beserta Contoh Soal dan Penjelasannya

Baca juga: Link Nonton Ikatan Cinta 24 Mei 2021 Pukul 19.30 WIB, Elsa Benar Hamil dan Riki Desak Elsa Bercerai

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved