Berita Kota Jambi
Mantan Kepsek SDN 04 Kuala Tungkal Bantah Keterangan Saksi-saksi
Ia didakwa melanggar Pasal 3 Junto, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan..
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Nurminah, mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 04/V Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat menjalani sidang pemerisaan sebagai terdakwa Senin (24/5/2021).
Terdakwa yang di dampingi tim Penasehat Hukum dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Barat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Diawal persidangan terdakws diminta oleh Jaksa Penuntut Kejari Tanjab Barat untuk menerangkan mengenai proses perencanaan pembuatan PDS, proses pengisian aplikasi hingga akhirnya menjadi rancangan panduan program dalam bentuk RKS tahunan.
Namun ketika mulai dicecar pertanyaan mengenai keterangan para saksi dari guru dan honorer yang tidak dipaksa menandatangani laporan penggunaan dana bos, ia membantah sebagian dari keterangan para saksi yang pernah dihadirkan.
Seperti mengenai honor bagi guru yang mendampingi tim drum band sekolah yang hanya diberikan honor 100 ribu. Sementara para saksi mengaku disuruh menandatangani laporan penggunaan dana BOS.
"Dalam keterangan saksi hanya diberi honor 100 sementara dalam laporan disuruh menandatangani kwitansi nilainya 500 ribu?," tanya jaksa meminta keterangan terdakwa.
"Yang 100 ribu itu bukan honor pak. Tapi uang makan diberikan sesuai daftar absen kehadiran. Tidak ada dalam penganggaran untuk honor," kata terdakwa Nurmina menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Ia juga membantar melakukan pembayatan langsung honor pada setiap program kegiatan penggunaan dana BOS. Dengan alasan, pembayaran dilakukan oleh bendahara saat itu.
Ia juga mengaku tak tahu menahu mengenai sisa uang 13 juta penggunaan anggaran yang tidak dikembalikan. Termasuk membantah pengisian laporan yang dilakukan sekaligus di penghujung tahun anggaran untuk pelaporan kegiatan.
"Yang melakukan pembayaran dan penyusunan laporan bendahara sekolah. Itu tugas bendahara," ujar terdakwa.
Sebelumnya terdakwa menjadwalkan akan menghadirkan saksi Ad Charge atau saksi meringankan. Namun saksi pada sidang sebelumnya tidak dapat dihadirkan ke hadapan majelis hakim dengan alasan terkendala situasi Covid 19.
"Minggu kemarin kami minta menghadirkan saksi meringankan tapi tidak bisa dihadirkan. Makanya hari ini dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Fikri SH, ketua tim penasehat hukum terdakwa.
Proses pemeriksaan terdakwa terhadap Nurmina dilakukan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakin Morailam Purba. Hakim Adly dan Hakim Amir Azwan masing-masing sebagai hakim Ad Hoc.
Selanjutnya Nurmina akan menjalani sidang tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Nurmina sendiri didakwa pelanggaran atas perbuatan tidak pidana korupsi.
Ia didakwa melanggar Pasal 3 Junto, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan Primer.
Atau dakwaan Subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dedy Nurdin)
TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Nurminah, mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 04/V Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat menjalani sidang pemerisaan sebagai terdakwa Senin (24/5/2021).
Terdakwa yang di dampingi tim Penasehat Hukum dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Barat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Diawal persidangan terdakws diminta oleh Jaksa Penuntut Kejari Tanjab Barat untuk menerangkan mengenai proses perencanaan pembuatan PDS, proses pengisian aplikasi hingga akhirnya menjadi rancangan panduan program dalam bentuk RKS tahunan.
Namun ketika mulai dicecar pertanyaan mengenai keterangan para saksi dari guru dan honorer yang tidak dipaksa menandatangani laporan penggunaan dana bos, ia membantah sebagian dari keterangan para saksi yang pernah dihadirkan.
Seperti mengenai honor bagi guru yang mendampingi tim drum band sekolah yang hanya diberikan honor 100 ribu. Sementara para saksi mengaku disuruh menandatangani laporan penggunaan dana BOS.
"Dalam keterangan saksi hanya diberi honor 100 sementara dalam laporan disuruh menandatangani kwitansi nilainya 500 ribu?," tanya jaksa meminta keterangan terdakwa.
"Yang 100 ribu itu bukan honor pak. Tapi uang makan diberikan sesuai daftar absen kehadiran. Tidak ada dalam penganggaran untuk honor," kata terdakwa Nurmina menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Ia juga membantar melakukan pembayatan langsung honor pada setiap program kegiatan penggunaan dana BOS. Dengan alasan, pembayaran dilakukan oleh bendahara saat itu.
Ia juga mengaku tak tahu menahu mengenai sisa uang 13 juta penggunaan anggaran yang tidak dikembalikan. Termasuk membantah pengisian laporan yang dilakukan sekaligus di penghujung tahun anggaran untuk pelaporan kegiatan.
"Yang melakukan pembayaran dan penyusunan laporan bendahara sekolah. Itu tugas bendahara," ujar terdakwa.
Sebelumnya terdakwa menjadwalkan akan menghadirkan saksi Ad Charge atau saksi meringankan. Namun saksi pada sidang sebelumnya tidak dapat dihadirkan ke hadapan majelis hakim dengan alasan terkendala situasi Covid 19.
"Minggu kemarin kami minta menghadirkan saksi meringankan tapi tidak bisa dihadirkan. Makanya hari ini dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Fikri SH, ketua tim penasehat hukum terdakwa.
Proses pemeriksaan terdakwa terhadap Nurmina dilakukan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakin Morailam Purba. Hakim Adly dan Hakim Amir Azwan masing-masing sebagai hakim Ad Hoc.
Selanjutnya Nurmina akan menjalani sidang tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Nurmina sendiri didakwa pelanggaran atas perbuatan tidak pidana korupsi.
Ia didakwa melanggar Pasal 3 Junto, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan Primer.
Atau dakwaan Subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Deretan Shio Diramalkan Kurang Beruntung Besok, Ada yang mendapatkan Peristiwa Mengejutkan
Baca juga: Deretan Shio Diramalkan Kurang Beruntung Besok, Ada yang mendapatkan Peristiwa Mengejutkan
Baca juga: Materi Tes CPNS 2021 - Pengertian Antonim Beserta Contoh Soal dan Penjelasannya
Baca juga: Link Nonton Ikatan Cinta 24 Mei 2021 Pukul 19.30 WIB, Elsa Benar Hamil dan Riki Desak Elsa Bercerai