Malam-malam Berduaan dengan Bocah di Tanah Kosong, Pemuda Merangin Digerebek Warga
Seorang pemuda di Merangin ditangkap warga, karena diduga berbuat tidak senonoh di tanah kosong.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Malam-malam Berduaan dengan Bocah di Tanah Kosong, Pemuda Merangin Digerebek Warga
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang pemuda di Merangin ditangkap warga, karena diduga berbuat tidak senonoh.
Dia ditangkap warga saat berduaan dengan teman gadisnya di sebuah tanah kosong.
Keduanya ditangkap warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pemuda itu adalah AM (21) dan teman gadisnya ternyata masih anak dibawah umur yakni RSN (13) warga Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Akibat kejadian itu, orang tua RSN tidak terima dan melaporkan AM ke polisi.
Baca juga: Ditipu Gadis Muda, Warga Jambi Lapor Polisi, Uang Rp 3 Miliar Dibawa Kabur Modusnya Arisan Online
Baca juga: Ini Kesalahan Fatal Wakil DPRD Tebo Syamsu Rizal, Kini Terancam Dipenjara dan Denda Rp 1 Miliar
Kapolsek Pamenang, IPTU Fatkurrohman menyebutkan bahwa orang tua perempuan tersebut tidak terima dan melaporkan ke polisi.
Kapolsek menceritakan bahwa keduanya tertangkap basah oleh warga diduga sedang berbuat tidak senonoh.
Oleh warga, pelapor saat itu dibangunkan pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 2.00 WIB memberitahukan anaknya ketangkap warga.
"Tidak terima anaknya disetubuhi pelaku, ayah korban melaporkannya ke polisi," ujarnya Kapolsek, Senin (21/5/2021) malam.
Kata Kapolsek, setelah mendapatkan laporan tersebut pelaku pun diamankan Unit Reskrim Polsek Pamenang.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa perbuatan tidak terpuji dilakukan lebih dari satu kali di tempat yang berbeda.
"Dari interogasi, pelaku mengakui sudah dua kalo menyetubuhi korban di tempat yang berbeda," ungkap Kapolsek.
Menjalankan aksinya, pelaku menyetubuhi korban dengan modus bujuk rayuan hingga korban terpedaya pelaku.
Kapolsek menjelaskan untuk aksi terakhir sebelum ditangkap warga, pelaku mengajak ketemuan dan membawa ke tanah kosong tersebut.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan perbuatan Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang tertuang dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)