Sidang Perusakan Hutan Tebo

Ini Kesalahan Fatal Wakil DPRD Tebo Syamsu Rizal, Kini Terancam Dipenjara dan Denda Rp 1 Miliar

Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal dituntut hukuman selama 3 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp1 Miliar subsibder 1 Tahun

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/KOLASE
Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, terdakwa perkara dugaan perusakan hutan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal dituntut hukuman selama 3 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp1 Miliar subsibder 1 Tahun. 

Apa salahnya?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Yoyok, menuntut terdakwa Syamsu Rizal alias Iday atas dugaan perusakan hutan.

Saat ini sidang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo, Jumat (21/5/2021).

Terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2, Pasal 56 Ayat (2) KUHP. 

Atas putusan ini, sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS Wakil Ketua DPRD Tebo Dituntut 3,4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Perusakan Hutan

Baca juga: Vaksin Gotong Royong Gratis, Fadjroel Rachman: Kalau Ada yang Minta Bayar Adukan Saja

JPU Kejari Tebo, Yoyok yang membacakan tuntutan mengatakan, Syamsu Rizal sebagai pimpinan DPRD Tebo harusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

"Seharusnya beliau memberikan cotoh yang baik bagi masyarakat, bukan ikut serta berkebun di hutan tersebut," kata Yoyok usai membacakan tututan.

Terkait tuntutan ini, Syamsu Riza mengatakan tuntutan terhadapnya terlalu dipaksakan.

Politisi Partai Demokrat itu menyebut, pada kasus ini, pelaku utama dituntut justru jauh di bawah tuntutan dirinya.

"Bagaiamana mungkin pelaku utama dituntut hanya 1 tahun 3 bulan, saya lebih tinggi," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal
Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal (tribunjambi/hendro herlambang)

Ia bersama penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

"Saya tetap akan mengungkapkan yang sebenarnya pada pledoi atau pembelaan saya bersama penasehat hukum nantinya," ujarnya.

Dia mengatakan, apapun nanti yang jadi keputusan majelis hakim, ia akan melaksanakan.

"Apapun keputusan dari majelis hakim nantinya, sebagai warga negara yang baik, saya akan melaksanakannya," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved